“Kami tidak ingin upah pekerja turun dan juga tidak mungkin memenuhi kenaikan upah 50 persen. ‘Jungkir balik’ lah perusahaan,” ungkap ujar Agus Setiawan, Sekretaris Apindo Kabupaten Bekasi, saat diskusi bertema “Menakar UMK 2014 Kabupaten Bekasi”, kemarin.
“Besarannya belum bisa ditentukan. Masih dalam pembahasan. Yang pasti, bila Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah cukup memenuhi kebutuhan hidup, jangan ditambah-tambahin lagi,” katanya.
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari 29 orang, diantaranya 7 orang perwakilan Apindo dan 7 orang perwakilan serikat pekerja. Ditambah dengan 14 orang dari pemerintah daerah serta 1 orang dari akademisi yang akan menimbang item KHL agar diterima.
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, masih menyisakan beberapa persoalan terkait penentuan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) 2014 di wilayahnya. Salah satunya, belum disepakati 5 item Komponen Hidup Layak (KHL) dalam menentukan besaran UMK 2014 nanti. Hingga saat ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi masih mengupayakan tercapainya kesepakatan tersebut.
“Belum disepakati 5 dari 60 item KHL ini, mudah-mudahan secepatnya dapat diselesaikan oleh Dewan Pengupahan,” ujar Agus Setiawan, sambil mengatakan, kelima item KHL tersebut adalah penentuan sewa kamar, tarif listrik, transportasi, rekreasi dan kebutuhan air.
“Kelima item ini belum deal dikarenakan masih ada beda persepsi antara pengusaha dan buruh,” sambung Agus yang juga merupakan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.
Agus mencontohkan KHL yang belum disepakati seperti penentuan tarif listrik karena pihak terkait dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum dilibatkan dalam penentuan item ini.
“Secepatnya, akan kita selesaikan sebelum penetapan upah minimum yang akan ditandatangi Gubernur Jawa Barat sekitar 20 Desember mendatang,” imbuhnya.