Thursday, 05 December 2019

Kasus Jefri Nichol Dilimpahkan ke Kejaksaan 22 Agustus

Kamis, 22 Agustus 2019 — 19:10 WIB
Jefri Nichol

Jefri Nichol

JAKARTA – Kasie Intel Kejari (Kekjaksaan Negeri) Jaksel Tri Anggoro menjelaskan, perkara Jefri Nichol dinyatakan lengkap (P21) oleh kejari jaksel pada 21 Agustus 2019. Selanjutnya, akan diserahkan tersangka dan barang buktinya oleh penyidik kepolisian.

“Kasusnya sudah P21. Selanjutnya, dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Kamis, 22 agustus 2019. Dalam kasus ini tersangka Jefri Nichol disangka dengan pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat1(a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jefri Nichol sebagai tersangka tidak dilakukan dilakukan  penahanan rutan tetapi tetap dikembalikan ke RSKO JAK TIMUR untuk melanjutkan proses rehabilitasi.jaksa pada kejari jaksel paling lama 7 hari kedepan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN jaksel untuk masuk proses penuntutan. (*/win)