JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng, Kamis (19/9/2019). Mekeng diperiksa dalam kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) pada Kementerian ESDM.
Pemeriksaan ini merupakan kali ketiga setelah pada Rabu (11/9/201) dan Senin (16/9/2019) Mekeng tidak memenuhi panggilan.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan),” kata Juru Bicara KPK Febri Dianysah saat dikonfirmasi.
Diketahui KPK telah mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri bagi Mekeng selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu diduga terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). (ikbal/ys)