JAKARTA (Pos Kota) β DPP PKS mengirim kembali surat ke pimpinan DPR untuk mengganti Fahri Hamzah. Namun, namun pimpinan DPR RI sepakat tidak meprosesnya sekarang.
Pimpinan DPR RI yang diketuai oleh Ade Komarudin tersebut justru membentuk tim kajian hukum terhadap surat-surat yang masuk ke pimpinan DPR, baik dari DPP PKS maupun dari Fahri Hamzah sendiri.
Demikian disampaikan Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) dalam Rapim yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan dan Fahri Hamzah sendiri di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (25/4/2016).
Dengan demikian Fahri Hamzah tetap menjadi Wakil Ketua DPR maupun sebagai anggota DPR, sampai ada keputusan hokum tetap dan final. Di mana DPP PKS tidak bisa mengganti begitu saja, sehingga kedudukan Fahri Hamzah masih status quo.
“Surat yang menyangkut masalah pergantian antar waktu (PAW) dan pemberhentian dari semua jenjang kepartaian di PKS, pimpinan DPR memutuskan untuk membentuk suatu tim kajian oleh biro hukum DPR, yang bekerja paling lama tiga minggu, dan nanti hasilnya akan dibawa ke Rapim DPR.
Selain membahas soal pemberhentian Fahri kata Fadli Zon, tim hukum juga akan membahas pemberhentian Gamari Sutrisno, anggota lain yang dipecat oleh DPP PKS. βTim hukum ini perlu dibentuk karena Fahri Hamzah sendiri saat ini sedang menggugat pemecatannya dari PKS ke pengadilan,β tambah Waketum Gerindra itu.
Tim akan mempelajari aturan-aturan yang ada di Tata Tertib DPR, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), dan Undang-Undang Partai Politik. “Sebab, ini menyangkut nasib orang, sehingga pimpinan DPR RI harus hati-hati, agar tidak menyalahi UU dan aturan yang ada,” kata Fadli. (win)