Friday, 01 November 2019

DPR Nilai Persekusi Bukan Istilah Hukum KUHP

Minggu, 4 Juni 2017 — 10:50 WIB
Gedung DPR/MPR RI. (dok)

Gedung DPR/MPR RI. (dok)

JAKARTA (Pos Kota) – Komisi III DPR mengingatkan Polri jangan membuat stigma sembarangan terkait massa yang melanggar hukum.

“Persekusi yang dimaksud KBBI berbeda dengan yang dilakukan Ormas-Ormas tertentu di Indonesia. Justru, Persekusi itu bisa ditujukan pada kelompok penjahat bermotor yang membabibuta menganiaya korbannya di jalanan,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad, anggota Komisi III DPR, kepada wartawan, Minggu (4/6/2017).

Rumusan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut persekusi sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga & disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sementara dunia internasional menyebut persekusi selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme.

“Jadi, kami meminta Polri bekerja profesional dan adil dalam mensikapi apa yang disebut persekusi. Tetaplah mengacu pada KUHP dan perundang-undangan pidana Indonesia lainnya, dan bukan mengikuti opini sebagian orang,” desaknya.

Kasus yang banyak terjadi di Jakarta, katanya, tidak tergolong persekusi karena tidak ada sentimen kebencian rasisme. Orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga biasanya bukan karena identitas ras melainkan disebabkan perbuatan yang menyinggung pribadi orang lain. Jikapun terjadi pelanggaran hukum, ia melanjutkan, tuduhan yang dapat dikenakan adalah pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP.

STOP STIGMA
Di tempat terpisah, wakil ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendesak semua kalangan menyetop membuat stigma negatif terhadap umat Islam.

“Bagi generasi muda dianjurkan memahami sejarah keindonesiaan, yang dibangun umat Islam bersama anak negeri lainnya termasuk para intelektual muda zaman itu,” ujarnya saat ceramah di depan ratusan mahasiswa UIN Syarief Hidayatullah, Tangerang Selatan, Banten.

(rinaldi/sir)