JAKARTA (Pos Kota) – Setelah perang interupsi antara anggota, dan pembacaan pandangan fraksi-fraksi, rapat pleno atau paripurna DPR untuk pengambilan putusan RUU Pemilu, diskors dua jam.
“Kita telah mendengarkan perdebatan dan pandangan fraksi-fraksi, dengan mengacu tata tertib untuk mengutamakan forum musyawarah, dan mendengarkan aspirasi-aspiran kawan-kawan, maka rapat kita skors dua jam,” kata pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Fadli Zone.
Rapat diskors terhitung sejak ketok palu pukul 14.00, dua jam kemudian berarti dibuka kembali pada pukul 16.00 WIB. Skors ini juga memberikan kesempatan para anggota untuk menjalankan salat Dzuhur dan makan siang.
Dalam pandangan tiap fraksi menyajikan pilihan berbeda-beda terkait opsi lima paket isu krusial. Dalam pandangan fraksi PDIP, Nasdem, Hanura, memilih paket A.
Fraksi Demokrat menyatakan RUU Pemilu tanpa presidential threshold (o persen), sebab pemilu dan pilpres tahun 2019 dilakukan secara serentak, dan karena serentak, maka jumlah kursi DPR belum diketahui perolehan suara dan kursi untuk DPR tiap perpol.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Fraksi Gerindra. Untuk Fraksi PAN meminta forum lobi untuk menyampaikan komunikasi antar fraksi sebelum mengambil keputusan rapat paripurna. (timyadi/win)