Wednesday, 25 December 2019

Janda dan Satpam Tawarkan Jasa Threesome Seks Lewat WA

Jumat, 27 April 2018 — 17:14 WIB
Janda dan satpam ditangkap polisi karena lakukan prostitusi lewat online

Janda dan satpam ditangkap polisi karena lakukan prostitusi lewat online

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menangkap TBN (31) dan KN (27), tersangka yang menawarkan jasa threesome seks atau bercinta dengan lebih dari satu laki-laki.

TBN sendiri bekerja sebagai satpam di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Sedangkan KN, merupakan seorang janda.

Wakapolrestro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengatakan, tersangka TBN menawarkan jasa three some seks melalui grup WhatsApp garapannya yang ditulis dengan inisal FK.

“TBN memasang foto KN. Tarifnya Rp 5 juta untuk dua jam,” papar Harley di Polrestro Tangerang Kota, Jumat (27/6/2018).

Teknisnya, lanjut Harley, TBN mencari klien melalui sosial media dan diinvite ke dalam grup FK. Polisi pun mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat dan langsung melakukan penyamaran. “Anggota kita melakukan penyamaran dan mentransfer uang muka sebesar Rp 500 ribu,” paparnya.

Setelah uang diterima, TBN mengatur pertemuan di sebuah hotel kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Saat bertemu, polisi kembali memberikan uang Rp 2 juta rupiah untuk meyakinkan TBN. “Setelah diberikan uang kemudian TBN menyuruh KN untuk membuka pakaian,” kaya Harley.
Tak lama kemudian, anggota polisi lainnya yang sudah menunggu di luar, masuk ke dalam kamar untuk menangkap TBN dan KN. Saat dilakukan penangkapan, mereka sudah tidak memakai busana di atas tempat tidur.

“Mereka pun ditangkap dan dibawa ke Polrestro Tangerang Kota,” ujar Harley.

Sementara itu, dikatakan Harley, TBN dan KN tidak memiliki hubungan istimewa maupun suami istri. Mereka hanya berkenalan lewat sosial media dan sudah lama berteman.

“Kedua orang ini beda. Jadi mereka bukan merupakan suami istri, jadi ya mereka saling kenal begitu jadi mereka kenal sudah lama di media sosial,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU nomor 44 pasal 35 Tentang Pornografi, dalam ancaman hukuman penjara sekira paling lama 12 tahun. (CW6/b)