Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di PoskotaNews untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya, Nirwanapoker.

Nikmati semua pertandingan bola sejagat raya, dapatkan odds terbaik di situs judi bola IDN Sport besutan IDN Play dan bersenang-senanglah dengan sesama penggila sepak bola Indonesia di komunitas petaruh bola situs VIO88.

Jika anda ingin bermain Toto Macau dengan hasil maksimal, mulailah dengan membuat prediksi togel yang terencana. Tentukan jumlah putaran, pola angka keluaran dan evaluasi setiap akhir minggu. Dengan sistem seperti ini, taruhan anda akan lebih terkordinasi dan tidak mengandalkan hoki semata. Situs bandar toto togel ARIZONA88 menyediakan tabel pengeluaran Toto Macau 4D yang bisa diakses 24 jam secara gratis. Dengan menggunakan data toto macau di halaman situs ini > https://rattegioielli.com sebagai acuan dalam membuat prediksi togel, itu akan memberi anda keunggulan psikologis dan strategi.

Di acentalaska.com, mereka memahami bahwa masalah kesehatan bisa menakutkan. Itulah sebabnya tim Acent Anchorage berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lingkungan yang ramah bagi setiap pasien. Dokter spesialis meluangkan waktu untuk mendengarkan dan menyesuaikan perawatan dengan kebutuhan unik Anda. Baik konsultasi maupun prosedur bedah di BioPharma Global, Anda dapat mempercayai mereka untuk memprioritaskan kesejahteraan Anda. Bergabunglah dengan komunitas pasien ACENT yang puas hari ini!


Tuesday, 17 December 2019

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta – Bali, Dua Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Juli 2019 — 17:24 WIB
Kapolrestabes Semarang , Kombes Pol Abioso Seno Aji Saat Gelar Kasus Di Semsrang, Kamis(18/7 ) .(suatmadji)

Kapolrestabes Semarang , Kombes Pol Abioso Seno Aji Saat Gelar Kasus Di Semsrang, Kamis(18/7 ) .(suatmadji)

SEMARANG –  Polrestabes Semarang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas pulau. Dua anggota jaringan yang selama ini melakukan transaksi lintas pulau antara Jakarta hingga Bali berhasil ditangkap.

Polisi  juga mengamankan barang bukti berupa 30 kg narkoba jenis ganja. Barang bukti ini didapatkan dari hasil penyergapan yang dilakukan di Tol Mayaran Semarang. Puluhan kilogram ganja kering itu dikirim melalui jasa ekspedisi bus Safari Dharma Raya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji saat Gelar Kasus , mengatakan  penangkapan dilakukan pada Jumat (12/7/2019) dini hari. “Kami menghentikan bus yang kami curigai, dan memeriksa penumpang serta barang ekspedisi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan itu polisi menemukan paket mencurigakan pada bus jurusan Jakarta-Denpasar itu.

Paket tersebut dikemas dengan selotip warna cokelat dan dibungkus dalam karung warna putih. “Saat diperiksa ternyata isinya adalah ganja kering. Beratnya sekitar 30 kg. Kami periksa tujuan paket ini ternyata ke Sidoarjo, Jawa Timur,” ujarnya.

Polisi kemudian ikut naik bus untuk melacak pemilik paket tersebut sampai ke kantor ekspedisi bus Safari Dharma Raya di Surabaya. Dari sini polisi berhasil mengamankan dua pelaku, saat mengambil paket ganja kering tersebut.

Dua pelaku yang diamankan yakni Abdul Basir warga Sidoarjo dan Kukuk Endit P warga Blitar. Dari keduanya diketahui jika paket ganja itu dikirim oleh bandar bernama Aliong. ”Saat ini tim tengah melakukan pelacakan dan dia masuk dalam daftar pencarian orang,” lanjut Kapolrestabes.

Disebutkan , jika peran dari dua orang yang ditangkap yakni sebagai perantara jual beli ganja. Mereka juga bertugas mengirimkan ganja-ganja tersebut kepada pemesan.

Penerima ini berperan sebagai operator yang akan mengedarkan narkoba ke berbagai daerah. “Peredaran Ganja tersebut meliputi wilayah Jawa Timur hingga Sumbawa,  NTB, Sulawesi Selatan,” terangnya.

Salah satu pelaku, Abdul mengaku jika mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu dari setiap kilogram paket yang terjual. Menurutnya, jika 30 paket tersebut sudah dikirim semua maka ia mendapat upah Rp 12 juta.

”Saya tak tahu harga aslinya, karena hanya diperintah mengirimkan saja. Saya sudah dua kali ini. Kalau habis dapat Rp 12 juta,” akunya.

Dua pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Semarang dan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, lima tahun kurungan penjara. ( Suatmadji/tri) .