Thursday, 05 December 2019

Fitra Tolak Kebijakan Pengampunan Pajak Jilid II

Senin, 5 Agustus 2019 — 19:55 WIB
Misbah Hasan.

Misbah Hasan.

SUKABUMI – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) tidak setuju dengan kebijakan Tax amnesty II (pengampunan pajak jilid II), karena tujuan utama tax amnesty I, yakni repatriasi dana dari luar negeri gagal dan jauh dari target.

“Kebijakan Tax amnesty II bila diambil akan memberi kesan pemerintah tidak memiliki sikap yang tegas dan bertentangan dengan semangat pajak itu sendiri, bersifat memaksa,” kata Sekjen FITRA, Misbah Hasan dalam keterangan tertulis diterima poskotanews.com, Senin (5/8/2019).

Ketimbang menjalankan tax amnesty jilid II, sambung Misbah, Kementerian Keuangan seharusnya menindaklanjuti data base tahun lalu agar bisa memaksimalkan potensi pajak dan melakukan sosialisasi terkait  perpajakan agar menimbulkan semangat wajib pajak.

Pemerintah harusnya memaksimalkan perjanjian AEoI yang tentu bisa dimanfaatkan untuk melacak dan memberi efek jera bagi wajib pajak yang ‘nakal’ ketimbang melakukan tax amnesty lagi.

Menurutnya, pelaksanaan tax amnesty jilid II pasca pemilu bukanlah kebijakan yang prioritas, seharusnya pemerintah lebih menekankan pada evaluasi kebocoran dan juga minimnya potensi pajak di sektor lain seperti PNBP sektor SDA non migas.

“Dalam program tax amnesty 2016-2017, jumlah pesertanya mencapai 974.058 pelaporan surat pernyataan harta (SPH), dari 921.744 wajib pajak (WP). sementara deklarasi harta yang berhasil dilaporkan sebesar Rp 4.813,4 triliun dan repatriasi Rp 46 triliun,” tukasnya. (sule/win)