Thursday, 05 December 2019

KPK Dorong Penarikan Pajak Alat Berat di Lampung

Senin, 5 Agustus 2019 — 23:07 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat ditanyai awak media. (koesma)

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat ditanyai awak media. (koesma)

LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menyoroti masalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Lampung dengan menganjurkan pajak alat berat. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat bertandang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Senin (5/8/2019).

Sebelumnya Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tidak memprioritaskan penarikan pajak alat berat di beberapa perusahaan. Alasannnya, pemasukan sektor itu tidak terlalu berkontribusi untuk PAD ketimbang kontribusi perusahaan ke pemerintah.

Meski demikian, lembaga antirasuah ini tidak henti-hentinya kembali mengingatkan dan menginstruksikan untuk mendorong agar Pemprov Lampung menarik pajak alat berat dan perizinan pulau-pulau kecil di Bumi Ruwa Jurai.

“Hari ini prioritas kami soal tanah, aset dan pendapatan daerah, seperti perizinan pulau-pulau kecil serta pajak alat berat. Ini sudah kami rekomendasikan ke pak Gubernur Lampung,” kata Saut, Senin.

Saut mengaku selalu mengatakan hal serupa di banyak tempat, seperti Banyuwangi, Medan, Bengkulu dan Lampung. Karena, kehadiran lembaga antirasuah ini untuk menjaga orang baik supaya tidak memakai rompi oranye.

“Kami khawatir ada orang jahat pengaruhi beliau. Karena kami menjaga orang baik agar selalu tetap baik,” tegasnya.

Menurutnya, instruksi ini merupakan sebuah peringatan dari KPK RI ke Pemprov Lampung. Ketika negara rugi, maka ‘kuping’ lembaga antirasuah ini akan mengembang.

“Jadi negara tidak boleh rugi. Kan uangnya untuk rakyat Indonesia juga,” tandasnya.

Di sisi lain, Saut mengaku telah menjelaskan dasar instruksi tersebut. Baik secara filosofi, sosiologi dan yuridis. “Bukan tanpa dasar. Semua ada dasarnya,” tutupnya. (koesma/ys)