Thursday, 05 December 2019

Mafia Properti yang Kena OTT Gunakan Plang Nama Pensiunan Notaris

Senin, 5 Agustus 2019 — 19:17 WIB
Pelaku yang ditangkap

Pelaku yang ditangkap

JAKARTA – Komplotan penipu yang menyasar rumah mewah, ternyata melancarkan aksinya dengan menggunakan nama seorang notaris di  Batam. Hal ini dilakukan agar para korban memercayai tipu daya komplotan tersebut. Mafia properti ini akhirnya dibekuk dalam operasi tangkap tangan di Kebayoran Baru dan Bekasi.

“Ini plang (nama) notaris (asli) tapi kedudukannya ada di Batam dan dia sudah pensiun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

(BacaOTT, Mafia Properti Berkedok Notaris Dibekuk)

Adapun, tersangka S yang bertugas membuat plang notaris tersebut. Plang itu dipasang di sebuah rumah sewaan di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Di mana rumah tersebut disewa oleh tersangka guna dijadikan kantor notaris palsu.

Plang itu tertulis nama notaris Dr. H. Idham SH. Di mana nama notaris itu merupakan nama notaris Batam yang telah pensiun itu.

Polisi pun memintai keterangan dari Idham untuk menggali informasi lebih lanjut. Kepada polisi, Idham mengaku kalau dirinya sudah tidak lagi menjadi notaris. Namun ia pernah menjadi notaris di wilayah Batam.

“Awalnya (Idham) nggak tahu karena yang bersangkutan sudah punya profesi lain akhirnya plang ini nama, ini digunakan para tersangka ini. Awalnya (Idham) nggak tahu (namanya dipakai tersangka) setelah kita komunikasikan dan kita tanya ternyata sudah nggak gunakan nama ini dan sudah beralih profesi,” jelas Argo.

Sebelumnya, Subdit II Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan penipuan yang menyasar korban yang hendak menjual rumah mewah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, komplotan tersebut dapat terungkap setelah pihaknya menerima laporan polisi sebanyak tiga laporan selama Maret hingga Juli 2019. Polisi pun bertindak cepat dan meringkus empat tersangka atas kasus tersebut, yakni D, R, S dan A.

Dari aksinya selama Maret hingga Juli 2019, komplotan tersebut berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp. 214 Miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (Firda/win)