JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kalau pemeriksaan psikis terhadap Brigadir Rangga Tianto telah selesai dilakukan. Hasilnya pun telah keluar.
“(Kejiwaannya) normal ya, engga ada masalah,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2019).
Seperti diketahui, Brigadir Rangga Tianto melakukan penembakan terhadap rekan sesama polisi, Bripka Rahmat Effendi, di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) malam. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tersebut.
Argo menyebut, motif Brigadir Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Effendi dikarenakan emosi. Pasalnya, ia tak terima korban menolak permintaannya untuk mengembalikan FZ kepada orang tua untuk dibina, dengan nada tinggi. Sehingga kejadian penembakan tak terelakan.
“Motifnya sakit hati saja ya,” kata Argo.
Polisi pun telah melakukan penahanan terhadap Rangga atas perbuatannya tersebut. Ia terancam di pidana dengan hukuman 15 tahum penjara.
“Sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui, Bripka Rahmat Efendy tewas ditembak rekannya sesama polisi. Penembakan dilakukan Brigadir Rangga usai Rachmat menangkap pelaku tawuran degan barang bukti sebilah celurit.
Brigadir Rangga datang bersama bapak pelaku tawuran, dan meminta pelaku tawuran dibina orangtuanya saja. Namun Rachmat menolak permintaan itu karena ia akan melaporkan ke jalur hukum. Mendengar penolakan tersebut, Rangga pun kesal.
Kemudian mengambil senjata api dan memberondong korban dengan tujuh tembakan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB. Belakangan diketahui kalau Rangga merupakan paman dari pelaku tawuran. (firda/tri)