Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di PoskotaNews untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya, Nirwanapoker.

Nikmati semua pertandingan bola sejagat raya, dapatkan odds terbaik di situs judi bola IDN Sport besutan IDN Play dan bersenang-senanglah dengan sesama penggila sepak bola Indonesia di komunitas petaruh bola situs VIO88.

Jika anda ingin bermain Toto Macau dengan hasil maksimal, mulailah dengan membuat prediksi togel yang terencana. Tentukan jumlah putaran, pola angka keluaran dan evaluasi setiap akhir minggu. Dengan sistem seperti ini, taruhan anda akan lebih terkordinasi dan tidak mengandalkan hoki semata. Situs bandar toto togel ARIZONA88 menyediakan tabel pengeluaran Toto Macau 4D yang bisa diakses 24 jam secara gratis. Dengan menggunakan data toto macau di halaman situs ini > https://rattegioielli.com sebagai acuan dalam membuat prediksi togel, itu akan memberi anda keunggulan psikologis dan strategi.

Di acentalaska.com, mereka memahami bahwa masalah kesehatan bisa menakutkan. Itulah sebabnya tim Acent Anchorage berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lingkungan yang ramah bagi setiap pasien. Dokter spesialis meluangkan waktu untuk mendengarkan dan menyesuaikan perawatan dengan kebutuhan unik Anda. Baik konsultasi maupun prosedur bedah di BioPharma Global, Anda dapat mempercayai mereka untuk memprioritaskan kesejahteraan Anda. Bergabunglah dengan komunitas pasien ACENT yang puas hari ini!


Thursday, 05 December 2019

Peras Toko Minuman Rp 6 Juta, 2 Polisi Gadungan Diciduk Polisi

Senin, 5 Agustus 2019 — 14:53 WIB
Tiga tersangka pemeras dan pengancam toko minuman diamankan di kantor polisi.(ilham)

Tiga tersangka pemeras dan pengancam toko minuman diamankan di kantor polisi.(ilham)

JAKARTA –  Dua polisi gadungan dibekuk polisi usai memeras dan mengancam pemilik toko minuman di depan pasar inpres Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Karena ketakutan pemilik toko menyerahkan uang Rp 6 juta dari Rp 10 juta yang diminta.

Selain dua tersangka, DS, dan SN, polisi juga mengamankan rekannya AW yang ikut menikmati uang hasil kejahatan. Satu rekan tersangka lagi yaitu AL masih diburu. Dari para tersangka polisi menyita dua lencana Korps Lidik Krimsus RI Investigasi dan uang tunai Rp 2 juta.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe P Birana mengatakan, aksi pemerasan itu berawal korban, Lenny Ida (33) didatangi oleh dua orang yang mengaku sebagai petugas penyidik Korps Lidik Krimsus RI Investigasi.

Kedua tersangka DS dan SN, kemudian meminta uang Rp 10 juta kepada korban warga Rusun Polri Kedaung Kaliangke, Cengkareng Jakarta Barat tersebut. Para tersangka meminta uang lantaran toko milik korban menjual minuman beralkohol yang dilarang undang-undang di depan pasar inpres Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Untuk meyakinkan korban, dua tersangka menunjukan 2 lencana Korps Lidik Krimsus RI Investigasi. “Tersangka ini menanyakan SIUP (surat ijin usaha perdagangan) minuman beralkohol. Korban menjawab memiliki SIUP golongan A, Golongan B dan Golongan C sedang di proses. Tersangka mengancam dengan mengatakan akan mencabut surat ijin usaha perdagangan (SIUP),” kata Lambe, Senin (5/8/2019).

Agar SIUP nya tidak dicabut, para tersangka meminta korban harus menyerahkan uang Rp. 10 juta. Namun hanya disanggupi korban Rp 6 juta.

Kanit Reskrim AKP Rensa menambahkan, korban yang merasa diperas langsung melaporkan ke polsek Tanjung Duren. Atas informasi tersebut, anggota Buser dari Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat langsung menuju lokasi toko minuman milik korban.

“Sesampainya di lokasi, anggota  langsung mengamankan  dua orang tersangka  berikut barang bukti,” jelas AKP Rensa.

Masih dikatakannya, hasil dari interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pemerasan dan ancaman pada hari Minggu  21Juli 2019, sekira pukul 23.30 Wib,  dan berhasil melakukan pemerasan uang Rp. 6 juta.

Menurut pengakuan tersangka, uang hasil pemerasan dibagi-bagikan kepada empat orang yakni DS Rp 750 ribu, AL (DPO) Rp 750 ribu, DS Rp 750 ribu, SN sebesar Rp. 1,2 juta dan AW Rp 2 juta.

“Tersangka AW ini disinyalir sebagai penadah hasil kejahatan. Kita tangkap bersama barang bukti uang Rp 2 juta. Tersangka AW akan kita jerat pasal 480 KUHP, sedangkan tersangka lainnya kita jerat pasal  Pasal 368 KUHP,” ucap Rensa. (ilham/tri)