Thursday, 05 December 2019

Terdampak Limbah Minyak

Pertamina Harus Beri Ganti Rugi bagi Warga dan Petani Tambak

Senin, 5 Agustus 2019 — 12:26 WIB
Anggota Dewan Komisi IV DORD Bekasi dari PDI P Nyumarno.(ist)

Anggota Dewan Komisi IV DORD Bekasi dari PDI P Nyumarno.(ist)

BEKASI – Pertamina diminta  memberikan kompensasi ganti rugi kepada warga di 3 desa Muara Gembong, yang terdampak limbah minyak pada pertengahan Juli lalu.

Diduga kuat, limbah tersebut akibat  adanya kebocoran minyak di blok Offshore North West Java (ONWJ), milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Tiga Desa tersebut diantaranya Desa Pantai Bahagia, Pantai Bakti, dan Pantai Sederhana. “Pertamina harus memberikan kompensasi ganti rugi pada warga yang terdampak limbah. Bupati juga harus aktif menuntut ke Pertamina Pusat,” kata Anggota Dewan Komisi IV dari PDI P Nyumarno, usai meninjau lokasi, Senin (5/8/2019).

Nyurmanto mengjelaskan, saat di Desa Pantai Sederhana, dia bertemu satu nelayan, yaitu Nurali Enjok.

“Nurali mengatakan, biasanya tangkapan ikan, udang, rajungan dan cumi bisa 6-7kg/ hari, tapi karena ada limbah minyak,  tangkapan ikan hany1kg/hari akibat banyak ikan yang mati,”  tutur Nyumarno mengutip Nurali.

Di desa Pantai Bahagia, ia juga bertemu petani tambak ikan dan udang yang mengeluh karena benih ikannya banyak yang mati.

“Dampak  limbah pertamina sampai ke pinggir laut, sehingga tambak yang mengandalkan air pinggir laut, secara otomatis kena dampak juga. Bibitbenih udang para petambak di Desa Pantai Bahagia, banyak yang mati,” beber Nyumarno

Nyurmanto juga minta Bupati Bekasi desak pro aktif menuntut kepada Pertamina melalui Pemerintah Pusat  untuk memberikan ganti pada petani tambak.

“ Jangan hanya masyarakat Bekasi dibayar karena turut membersihkan limbahnya, kami juga menuntut untuk diberikan kompensasi ganti rugi juga,” kata petani tambak yang dikutip  Nyumarno.(lina/tri)