HARI ini, Senin (5/8), sistem ganjil genap diperluas di wilayah Jakarta diujicoba. Ganjil genap yang sebelumnya cuma di sembilan ruas jalan kini ditambah 13 lagi. Totalnya menjadi 22 ruas jalan.
Pada masa uji coba ganjil genap pelanggar sistem ini belum diberlakukan sanksi tilang, tetapi masih bersifat cuma teguran. Sanksi tilang baru akan dikenakan per 1 September 2019.
Pemberlakuan sistem ini masuk dalam tujuh inisiatif Gubernur Anies Baswedan untuk udara Jakarta. Inisiatif itu tertuang pada Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Pada inisiatif Anies bagian kedua ini mengandung maksud adalah pembatasan kendaraan pribadi yang beroperasi di Jakarta yakni melalui pembatasan kendaraan pribadi dan menaikkan tarif parkir di kawasan tertentu.
Polusi udara di Jakarta saat ini dalam kondisi buruk alias tidak sehat. Berdasarkan survey Air Quality Index (AQI), Jakarta berada di angka 155. Artinya, kualitas udara di Jakarta unhealthy (tidak sehat). Data ini menunjukkan udara Jakarta menempati peringkat paling buruk di dunia dengan kondisi udara tidak sehat.
Merujuk fakta ini upaya Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di ibukota yang makin akut tentu kita dukung. Meski peringkat udara buruk ini terus berubah,tetapi perlu diantisipasi.
Apalagi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Management, Rekayasa dan Kebutuhan Lalu Lintas bahwa pembatasan lalu lintas pada kawasan tertentu dan waktu tertentu, termasuk dengan skema ganjil genap diperbolehkan.
Mengatasi persoaan udara Jakarta perlu peran masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku. Karena mengatasi polusi udara itu adalah tugas kita bersama baik pemerintah maupun masyarakat.
Selain tujuh inisatif itu, untuk mengatasi polusi udara di Ibukota baik pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta sebaiknya sudah mulai melirik kendaraan yang ramah lingkungan.
Tahap awal, mobil operasional pemerintahan dan angkutan umum di bawah kendali Pemprov DKI Jakarta bisa dimulai dengan menggunakan kendaraan ramah lingkungan.
Setelah itu secara bertahap diberlakukan ke kendaraan lainnya. Apalagi kita semua tahu kendaraan bermotor menjadi sumber terbesar yang menimbulkan polusi udara di Jakarta. Pendek kata, kini saatnya Jakarta melirik ke kendaraan ramah lingkungan. @*