JAKARTA – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mendorong masyarakat melakukan gugatan class action atas padamnya listrik di wilayah Jabodetabek dan beberapa wilayah lain pada Minggu (4/8/2019).
Tulus menyesalkan adanya pemadaman listrik tersebut. Dia meminta PT. PLN menjelaskan kepada publik penyebab insiden tersebut yang merugikan masyarakat luas.
Gugatan class action atau gugatan kelompok menurut Tulus bisa ditujukan ke Kementerian ESDM selaku kementerian terkait energi listrik dan Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham pemerintah di PT. PLN.
“Peristiwa pemadaman seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena telah merugikan masyarakat dengan nilai yang tidak terhingga. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen,” kata Tulus dalam keterangannya, Senin (5/8/2019).
Sebagai dasar melakukan gugatan masyarakat diminta menghitung total kerugian material dan nonmaterial akibat pemadaman listrik yang secara sepihak hingga nyaris setengah hari tersebut. Hal itu agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan listrik saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat,” ungkap Tulus.
Pamadaman listrik, lanjut Tulus, juga menjadi bukti infrastruktur pembangkit PT. PLN belum handal. Untuk itu, program pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PT PLN.
“Selain itu infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi, dan lainnya,” kata Tulus yang juga menyebut pemadaman listrik bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. (yendhi/tri)