JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menilai, apa yang dilakukan oleh Farhat Abbas tidak benar. Alasannya, ia sengaja mengelabui petugas rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menyelundupkan ponsel ke dalam rutan.
“Orang yang berbuat tidak baik itu kan tentunya ingin menggunakan modus tersendiri untuk mengelabui petugas, kelengahan petugas dan sebagainya,” ujar Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/8/2019).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya memang melarang para tamu yang hendak membesuk membawa ponsel ke dalam rutan. Pihaknya sendiri memiliki aturan untuk memeriksa barang bawaan para tamu.
“SOPnya engga boleh (membawa masuk ponsel ke rutan), makannya itu yang berkaitan dengan itu (Farhat Abbas membawa ponsel ke rutan) yang kena (hukuman) tahanannya (Galih dan Pablo),” jelasnya.
Akibat penyelundupan ponsel tersebut, dua tersangka kasus ‘ikan asin’ itu dipindahkan ke sel tikus. Di mana keduanya tidak dapat dijenguk selama berada didalam sel tikus itu.
Penetapan tersangka terhadap Galih Ginanjar merupakan buntut dari laporan Fairuz terkait kasus ‘bau ikan asin’. Tak hanya Galih, polisi juga menetapkan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus tersebut. Polisi pun telah resmi menahan ketiganya untuk 20 hari kedepan.
Diketahui, Fairuz dan tim kuasa hukumnya melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya perihal pernyataan Galih di akun youtube Rey Utami dan Pablo Benua, pada Senin (1/7/2019). Dalam konten youtube tersebut, Galih menyebut organ intim Fairuz bau ikan asin.
Adapun laporan itu tertuang dengan nomor laporan polisi LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE. (firda/tri)