JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, akan memperluas wilayah untuk kebijakan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Belakangan banyak beredar informasi yang menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memulai sosialisasi penerapan kawasan Gage di sejumlah jalan Jakarta yang dimulai tanggal 5 Agustus hingga 30 Agustus 2019. Kemudian akan diberlakukan tetap pada 2 September 2019.
Dalam pesan berantai tersebut, perluasan Gage akan dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat.
Setidaknya ada 29 ruas jalan yang disebut akan diberlakukan sistem Gage diantaranya Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal M.T Haryono, Jalan Salemba Raya, Jalan Pramuka dan beberapa jalan utama lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan informasi tersebut tidak benar alias Hoak. Pihaknya mengaku masih melakukan pengkajian terhadap perluasan Gage seperti permintaan Anies Baswedan.
“Tidak benar mas, masih dilakukan pengkajian,” kata Syafrin kepada poskotanews, Selasa (6/8/2019).
Hingga saat ini, kata Syafrin perluasan Gage belum diumumkan kepada publik dan masih akan dilakukan kajian mendalam agar tidak menjadi kontroversi dan bisa diterima semua pihak. Termasuk apakah Gage akan berlaku untuk sepeda motor juga masih dilakukan pembahasan.
“Kami akan serahkan hasil kajiannya ke Pak Gubernur, paling lambat hari Jumat (9/8) besok,” ungkap dia.
Syafrin berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan segala informasi yang beredar di media sosial mengenai pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor kendaraan tersebut. Dishub DKI tengah melakukan analisis mendalam yang sudah berjalan 60 persen.
Nantinya jika sudah menjadi keputusan maka kebijakan perluasan Gage akan diumumkan secara resmi baik oleh pihaknya atau melalui Anies Baswedan sendiri. (yendhi/tri)