Thursday, 05 December 2019

Bobol Kamar Kos Dosen, Pemuda Gondol Berbagai Mata Uang Asing

Selasa, 6 Agustus 2019 — 16:49 WIB
Penyidik memeriksa keterangan pelaku pencuri kost an Dosen .(angga)

Penyidik memeriksa keterangan pelaku pencuri kost an Dosen .(angga)

DEPOK –  Anggota Reskrim Unit Krimum Polresta Depok berhasil meringkus seorang pencuri pembobol rumah Dosen di Jalan Karet Kosan H. Masri, Pondok Cina, Beji Kota Depok, Selasa (6/8/2019) siang.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Dedi Kurniawan mengatakan pelaku AAS (35), pengangguran, berhasil ditangkap anggota buser di tempat kostan milik Alfin, Jalan Karet, Pondok Cina, Beji, sekitar pukul 05.00 WIB.

Menurut Kompol Deddy modus pelaku menjebol gembok kunci pintu tempat kosan yang ditinggali korban. Setelah itu pelaku mengambil uang sebanyak 1.000 dollar Singapura serta beberapa lembar uang asing dari berbagai negara total Rp. 4.490.000.

“Pelaku membobol tempat kos  Dosen Prof. Roy Daramawan SH.M.PSi ketika sedang kosong. Mata uang asing berbagai negara disimpan dalam map dan diletakkan tumpukan buku-buku ada di lemari dicuri pelaku,”tambahnya.

Perwira jebolan Akpol angkatan 2005 ini menuturkan diketahui keberadaan pelaku setelah tim di lapangan melakukan proses penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi.

“Pelaku kita amankan di tempat kos yang  hanya berjarak beberapa meter dari tempat kos korban. Tanpa perlawanan pelaku langsung dibawa diamankan anggota dibawa ke Polresta Depok,” tuturnya.

Sementara itu pelaku telah menukarkan sebanyak 1.000 dollar Singapura di  tempat penukaran uang asing daerah Jalan Margonda.

“Barang bukti yang berhasil diamankan satu lembar surat penukaran uang dari tempat penukaran mata uang asing, 1 lembar mata uang Korea, Peru, India, selembar iraq, dua lembar kamboja, dan enam lembar uang Cina,”tutupnya.

“Uang yang telah ditukarkan pelaku, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari lantaran pelaku pengangguran. Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.” (angga/tri)