Thursday, 05 December 2019

DPO Perantara Narkoba Komedian Nunung Ditangkap di Trenggalek

Selasa, 6 Agustus 2019 — 9:31 WIB
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak .(dok)

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak .(dok)

JAKARTA –  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhirnya menciduk tersangka berinisial K. yang  berperan sebagai perantara dan  menaruh narkoba jenis sabu pesanan Komedian Nunung di tiang listrik daerah Cibinong, Jawa Barat.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah indekos di daerah Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (3/8/2019) sekitar pukul 20.50 WIB.

Tak ditangkap sendirian, tersangka K yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini ditangkap bersama empat tersangka lainnya.

“DPO K yang meletakan narkoba di pinggir jalan Cibinong pesanan tersangka TB dan NN sudah ditangkap bersamaan tersangka lainnya di Trenggalek Jawa Timur,” ujar Calvijn ketika dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).

Empat tersangka lainnya yang turut ditangkap yakni FAP, DAW, DAV alias Bagong, dan MLP. Namun Calvijn belum menjelaskan peran masing-masing tersangka atas kasus tersebut.

Sebelumnya, polisi memburu tiga DPO  yang masih berkaitan dengan jaringan pemasok sabu kepada anggota grup lawak Srimulat itu. Tiga DPO tersebut yaitu ZUL, K, dan AT. Setelah sepekan berlalu sejak pengungkapan jaringan pemasok sabu kepada Nunung, akhirnya polisi berhasil menangkap DPO K. Sementara ZUL dan AT masih dalam pengejaran.

Diketahui, Nunung ditangkap saat berada di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Tidak sendirian, sang suami turut diamankan akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan ditangkapnya seorang berinisial HM alias TB di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (firda/tri)