JAKARTA – Seorang pria calon penghuni kos diamankan aparat Satresnarkoba Polres Jakarta Utara. Dari penangkapan itu, petugas menyita 10 kilogram (kg) sabu siap edar.
Pengungkapan bermula dari kecurigaan sang pemilik kos, lantaran tersangka tak langsung menempati kamar kendati sudah membayar sewa kos yang berlokasi di Komplek Pertamina, Koja, Jakarta Utara tersebut. Diduga modus baru para bandar dengan menyasar kamar kos untuk menyimpan dan mendistribusikan narkoba.
Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan tersangka yang diamankan adalah Deny (35). “Bermula dari laporan masyarakat bernama Syamsu Rizal, purnawirawan Polri pemilik kos yang disewa pelaku,” ujarnya, Selasa (6/8/2019).
Kombes Budhi menjelaskan, Syamsu curiga karena tersangka tidak menempati kos selama dua hari setelah membayar uang kos. “Sehingga pemilik kos curiga dan melapor kepada kami,” kata kapolres didampingi Kasat Narkoba AKBP Aldo Ferdian.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti seberat 2 kilogram sabu yang sudah dibungkus dengan bungkusan siap edar masing masing sebanyak 100 gram,” ucap Budhi.
Pengembangan selanjutnya, polisi kemudian kembali menggeledah barang-barang pelaku yang ia simpan di kosan milik Syamsu.
Dari situ, ditemukan barang bukti sabu seberat 8 kilogram yang dimasukkan ke dalam bungkus teh China.”Setelah digeledah ternyata di tempat kos yang warga curiga tadi menemukan sabu sebesar 8 kilogram yang dibungkus per paket 1 kilogram,” jelas Budhi.
Enam Bulan
Sementara tersangka Deny diketahui telah beraksi selama enam bulan. Selama enam bulan ini, pelaku menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas dengan berpindah-pindah tempat kos. Dalam kasus ini, polisi mendapati tiga tempat kos yang dipakai pelaku untuk menyebar shabu yang ia edarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdian mengatakan, stok 10 kilogram sabu-sabu yang disimpan pelaku kemudian dipecah menjadi bungkusan-bungkusan kecil.Pelaku akan mencari kosan baru ketika stok sabu yang ia simpan habis terjual.”Jadi dia itu kalau habis, cari tempat baru, habis cari tempat baru,” ucap Aldo.
Aldo juga menjelaskan, shabu sebanyak 10 kilogram tersebut mampu ia jual habis dalam waktu tiga minggu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Yahya/win)