Thursday, 05 December 2019

Bayar Kompensasi Masyarakat , PLN akan Potong Gaji 40.000 Karyawannya

Rabu, 7 Agustus 2019 — 12:42 WIB
ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA –  Untuk membayar kompensasi kepada masyarakat  yang terkena dampak pemadaman listrik pada 4-5 Agustus, Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memotong gaji 40.000 karyawannya.

Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan gaji dipotong dari bonus karyawan. Total kompensasi yang akan dibayarkan oleh PLN sebesar Rp 839 miliar yang akan ditanggung renteng oleh 40.000 karyawan.

“Karena di PLN itu ada yang namanya merit order, kalau kerja tidak bagus potong gaji,” kata Djoko di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

(Baca : Bayar Ganti Rugi Konsumen, PLN Siapkan Anggaran Kompensasi Rp895 Miliar)

Dijelaskannya,  PLN tak memiliki sumber dana untuk membayar kompensasi, selain dari memotong gaji karyawan.

PLN, lanjutnya, juga tidak bisa  menggunakan dana Penanaman Modal Negara (PMN) 2019 sebesar Rp 6,5 triliun dari pemerintah. Apalagi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dana PMN dan APBN tersebut hanya dapat digunakan untuk investasi dan biaya operasional. PMN itu untuk investasi pembangunan, tidak boleh (bayar kompensasi), apalagi APBN,” ungkap Djoko.(tri)