Thursday, 05 December 2019

Bentrokan Maut Tanjung Priok, 7 Pemuda Diamankan

Rabu, 7 Agustus 2019 — 19:39 WIB
polres jakut pamer barbuk-yahya

JAKARTA – Dua nyawa melayang dalam bentrokan yang melibatkan dua kelompok pemuda di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dendam ditengarai menjadi pemicu keributan yang kerap kali terjadi itu. Aparat kepolisian pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tujuh tersangka pengeroyok yang menyebabkan korban tewas.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Imam Rifai mengatakan tawuran itu melibatkan dua kelompok warga. Satu kelompok dari warga Kampung Solobone, sedangkan satu lainnya dari warga yang tinggal di kawasan Jembatan Item. Keduanya berada di daerah Kecamatan Tanjung Priok, Jakut.

“Kejadian ini berawal pada tanggal 1 Agustus kurang lebih jam 1.30 WIB. Awalnya, dari kelompok Solobone ini menyerang kelompok Jembatan Item,” ucapnya, Rabu (7/8/2019).

Bentrokan pecah di Jalan Jembatan Item, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Nyawa seorang pemuda, DS, dari kelompok Jembatan Item melayang setelah diserang kelompok Solobone.

Begitu juga sebaliknya, nyawa SA dari kelompok Solobone tewas dalam tawuran itu.

“Setelah DS diserang, kelompok Jembatan Item melakukan penyerangan terhadap korban atas nama SA. Dari situ terjadilah tindak pidana yang menimbulkan korban dari kedua belah pihak,” kata Imam.

DENDAM

AKBP Imam Rifai menyatakan, tawuran maut ini dipicu alasan balas dendam. Kelompok Solobone menyerang kelompok Jembatan Item karena pada Rabu (31/7/2019) malam ada anggota mereka yang dilukai.

“Atas tindakan mereka ini, kemudian rombongan yang sedang duduk-duduk (kelompok Jembatan Item) langsung melakukan perlawanan. Kemudian terjadilah perkelahian yang mengakibatkan satu orang dari masing-masing kelompok pemuda ini,” terang Imam didampingi Kanit Resmob Iptu Febby Pahlevi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka. Tersangka LO (21), AK (21), dan AG (19), dari Kelompok Solobone diamankan Unit Resmob Polres Metro Jakut.

Sementara itu, tersangka HM (26), AF (17), dan SR (17), dari kelompok Jembatan Item diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap enam orang lainnya yang masih buron. Akibat perbuatannya, tujuh orang tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yahya/ys)