Thursday, 05 December 2019

Farhat Abbas akan Laporkan Dirtahti Polda Metro Jaya

Rabu, 7 Agustus 2019 — 12:23 WIB
Pengacara Farhat Abbas .(firda)

Pengacara Farhat Abbas .(firda)

JAKARTA –  Farhat Abbas berencana untuk melaporkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Baenabas ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Alasannya, Barnabas dinilai telah mendzalimi dirinya lantaran melemparkan tuduhan tak mengantongi izin ketika membawa ponsel ke rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Rencananya, ia akan melaporkan Barnabas hari ini.

“Bilang saja saya akan melaporkan Barnabas ke Propam Polri. Dia telah dzalim, malah mengumumkan seolah-olah beradu dan berperang opini dengan saya (bahwa tak mengantongi izin membawa ponsel),” ujar Farhat saat dihubungi wartawan, Rabu (7/8/2019).

Kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua ini justru mengklaim kalau dirinya telah mengantongi izin perihal tersebut. Sehingga ia pun bisa membawa ponsel ke dalam rutan.

“Jadi gini, (membawa ponsel ke rutan) itu sudah mendapat izin sama ibu polisi (yang berjaga). Saya bilang saya mau ambil rekaman (video) untuk permintaan maaf (Galih). Sudah diizinkan kok,” jelas Farhat.

Menanggapi pemberian izin membawa ponsel ke rutan yang disampaikan Farhat, Dirtahti Polda Metro Jaya dengan tegas membantahnya. Ia menjelaskan, pihaknya melarang tiap tamu membawa ponsel ke dalam rutan.

“Engga lah, mana ada (petugas mengizinkan). Anggota saya sudah saya tanyai satu-satu, sudah dilarang. Enggak mungkin anggota saya mengizinkan, dia kan tahu aturan,” kata Barnabas.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya memang melarang para tamu yang hendak membesuk membawa ponsel ke dalam rutan. Pihaknya sendiri memiliki aturan untuk memeriksa barang bawaan para tamu.

“SOPnya engga boleh (membawa masuk ponsel ke rutan), makannya itu yang berkaitan dengan itu (Farhat Abbas membawa ponsel ke rutan) yang kena (hukuman) tahanannya (Galih dan Pablo),” jelasnya.

Akibat penyelundupan ponsel tersebut, dua tersangka kasus ‘ikan asin’ itu dipindahkan ke sel tikus. Di mana keduanya tidak dapat dijenguk selama berada didalam sel tikus itu. (firda/tri)