JAKARTA – Tim Kuasa Hukum DPP Partai Hanura menyatakan bahwa Oesman Sapta Odang (OSO) dinilai melanggar pakta integritas yang ditetapkan DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura).
Pasalnya, sebelum menjabat Ketua Umum pada tahun 2016, OSO berjanji akan memenangkan Partai Hanura pada Pemilu 2019.
“Namun fakta hukumnya berdasarkan penetapan hasil penghitungan Suara Pemilu 2019 Tingkat Nasional dan Luar Negeri oleh KPU RI pada 21 Mei 2019, Partai Hanura tidak mendapatkan kursi di DPR RI,” kata Kuasa Hukum DPP Partai Hanura, H. Adi Warman, Rabu (7/8/2019).
Pada 21 Desember 2016 disaksikan oleh Jenderal (Purn) Subagyo HS dan Jend. Pol (Purn) Dr. Chairuddin Ismail, OSO menandatangani Pakta Integritas yang berisi enam poin penting.
Pertama, bersedia melanjutkan memimpin Partai Hanura Periode 2015-2020 dari Ketua Umum sebelumnya Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Wiranto sampai tahun 2020.
Kedua, bersedia mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Hanura. Ketiga, menjamin soliditas dan kesinambungan Partai Hanura untuk memenangkan Partai Hanura dalam Pemilu 2019.
Keempat, menjamin penambahan kursi Partai Hanura di DPR RI dari jumlah sebelumnya didapat. Kelima, wajib membawa gerbong partai sebelumnya.
Keenam, dengan ditandatangani Pakta Integritas ini, saya (OSO) menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan maupun pengurus dari partai apapun namanya.
“Bahwa dalam poin empat Pakta Integritas tersebut, saudara (OSO) menjamin penambahan kursi Partai Hanura di DPR RI dari jumlah sebelumnya dan di akhir kalimat Pakta Integritas tersebut saudara menyatakan :
…Dan dikemudian hari ternyata saya (OSO) tidak memenuhi atau mematuhi, maka saya secara ikhlas dan tulus dengan ini menyatakan mengundurkan diri dari Ketua Umum DPP Partai Hanura.
“Pakta Integritas ini secara hukum merupakan Perjanjian Bersyarat yang harus dipatuhi oleh saudara DR. (HC). Oesman Sapta Odang,” kata Adi Warman.
“Dengan ditetapkannya hasil penghitungan Suara Pemilu 2019 Tingkat Nasional oleh KPU RI, kami memberitahukan kepada saudara DR. (HC). Oesman Sapta Odang untuk tidak menggunakan atau mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura,” ujarnya. (tiyo/tri)