JAKARTA – Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, tersangka K sudah enam (6) kali mengambil sabu dari DPO A di Stasiun Cibinong.
Sosok DPO A sendiri baru muncul setelah polisi menangkap tersangka K dalam pengungkapan kasus jaringan pemasok narkoba jenis sabu terhadap Komedia Nunung. Di mana tersangka K berperan sebagai penaruh sabu di dekat tiang listrik daerah Cibinong, Jawa Barat.
“A baru muncul terakhir ini karena kita tangkap K bahwa barang 300 gram diletakkan di Stasiun Kereta Api Cibinong oleh DPO A. (Tersangka) Sudah 6 kali pengakuannya (mengambil sabu dari DPO A),” ujar Calvin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Calvijn pun menjelaskan bahwa 6 paket sabu yang diambil oleh tersangka K itu bukan untuk konsumsi pribadi. Melainkan untuk dijual kembali.
Namun, sabu tersebut tak lantas dijual begitu saja. Pasalnya, tersangka K mengantarkan pesanan tersebut berdasarkan perintah dari tersangka E. “Perintah dari E napi. Tapi nanti dia antar ke mana mana itu E yang kendalikan,” jelasnya.
Dalam sekali pengambilan sabu, tersangka K bisa membawa 300 – 400 gram sabu. Transaksi sabu antara tersangka K dan DPO A ini mulai terjadi sejak Maret 2019.
Lebih lanjut ia menjelaskan, DPO A akan meletakkan sabu seberat 300 – 400 gram di Stasiun Cibinong atas perintah IP. Selanjutnya sabtu yang diletakkan di Stasiun Cibinong itu akan diambil oleh tersangka atas perintah tersangka E.
Sebelumnya diketahui, tersangka K ditangkap di dalam kamar sebuah rumah indekos daerah Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (3/8/2019). Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni JAR dan DER. Selanjutnya polisi menangkap GONG dan NANG di depan kamar yang dihuni oleh K.
Setelah menangkap kelima tersangka itu, polisi pun melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman NANG dan ditemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya sabu seberat 300 gram yang dititipkan oleh tersangka K kepada tersangka NANG.
Tersangka K sendiri diketahui bagian dari jaringan pemasok sabu Nunung. Di mana K berperan menaruh sabu di dekat tiang listrik di kawasan Cibinong, atas perintah tersangka E. Sabu itu nantinya diambil oleh tersangka TB untuk diserahkan kepada tersangka Nunung.
Akibat perbuatannya, kelimanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Firda/win)