Cari situs poker terbaik di Indonesia? Nirwanapoker adalah jawabannya. Resmi sebagai penyedia platform IDNPoker, mereka menghadirkan sistem fair play, server cepat, dan pilihan permainan lengkap. Pendaftaran mudah, deposit fleksibel, serta promo rutin siap meningkatkan peluang Anda. Bergabung hari ini dan temukan pengalaman poker online yang aman, lancar, dan benar-benar profesional.

Akhirnya, ketersediaan data macau 4d/5d memungkinkan siapa pun untuk mengikuti live draw toto macau dan kemudian memeriksa hasilnya secara langsung melalui tabel data yang otomatis terisi setelah undian selesai. Penyediaan pengeluaran macau di situs ARIZONA88 memberi nilai tambah bagi pengguna yang menghargai update cepat dan transparan dari angka-angka yang diumumkan pada setiap periode undian pasaran togel ini.

Jika Anda ingin memulai permainan idnslot, ada situs terpercaya yang memberikan proses pendaftaran yang mudah dan cepat, bahkan untuk pemula sekalipun. Cukup klik tombol daftar di VIO88, isi data yang diminta, dan akun siap digunakan untuk menjelajahi banyak permainan slot qris. Dengan dukungan fitur keselamatan yang solid, pengalaman bermain Anda jadi lancar tanpa kendala.

Thursday, 05 December 2019

Tersangka K Mengambil Sabu dari A Sudah 6 Kali di Stasiun Cibinong

Rabu, 7 Agustus 2019 — 20:44 WIB
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dan Kanit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ocha, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019). (firda)

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dan Kanit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ocha, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019). (firda)

JAKARTA – Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, tersangka K sudah enam (6) kali mengambil sabu dari DPO A di Stasiun Cibinong.

Sosok DPO A sendiri baru muncul setelah polisi menangkap tersangka K dalam pengungkapan kasus jaringan pemasok narkoba jenis sabu terhadap Komedia Nunung. Di mana tersangka K berperan sebagai penaruh sabu di dekat tiang listrik daerah Cibinong, Jawa Barat.

“A baru muncul terakhir ini karena kita tangkap K bahwa barang 300 gram diletakkan di Stasiun Kereta Api Cibinong oleh DPO A. (Tersangka) Sudah 6 kali pengakuannya (mengambil sabu dari DPO A),” ujar Calvin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Calvijn pun menjelaskan bahwa 6 paket  sabu yang diambil oleh tersangka K itu bukan untuk konsumsi pribadi. Melainkan untuk dijual kembali.

Namun, sabu tersebut tak lantas dijual begitu saja. Pasalnya, tersangka K mengantarkan pesanan tersebut berdasarkan perintah dari tersangka E. “Perintah dari E napi. Tapi nanti dia antar ke mana mana itu E yang kendalikan,” jelasnya.

Dalam sekali pengambilan sabu, tersangka K bisa membawa 300 – 400 gram sabu. Transaksi sabu antara tersangka K dan DPO A ini mulai terjadi sejak Maret 2019.

Lebih lanjut ia menjelaskan, DPO A akan meletakkan sabu seberat 300 – 400 gram di Stasiun Cibinong atas perintah IP. Selanjutnya sabtu yang diletakkan di Stasiun Cibinong itu akan diambil oleh tersangka atas perintah tersangka E.

Sebelumnya diketahui, tersangka K ditangkap di dalam kamar sebuah rumah indekos daerah Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (3/8/2019). Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni JAR dan DER. Selanjutnya polisi menangkap GONG dan NANG di depan kamar yang dihuni oleh K.

Setelah menangkap kelima tersangka itu, polisi pun melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman NANG dan ditemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya sabu seberat 300 gram yang dititipkan oleh tersangka K kepada tersangka NANG.

Tersangka K sendiri diketahui bagian dari jaringan pemasok sabu Nunung. Di mana K berperan menaruh sabu di dekat tiang listrik di kawasan Cibinong, atas perintah tersangka E. Sabu itu nantinya diambil oleh tersangka TB untuk diserahkan kepada tersangka Nunung.

Akibat perbuatannya, kelimanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Firda/win)