Thursday, 05 December 2019

Pemkot Jakut Terima Fasos dan Fasum Senilai Rp 46,3 Miliar

Jumat, 9 Agustus 2019 — 20:38 WIB
Serah terima lahan fasos fasum dari pengembang kepada Pemkot Jakarta Utara. (deny)

Serah terima lahan fasos fasum dari pengembang kepada Pemkot Jakarta Utara. (deny)

JAKARTA  – Pemkot Jakarta Utara, menerima lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari PT Giri Selo Indah dan PT Jawa Barat Indah Company sebagai pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Penyerahan diterima langsung Walikota Syamsuddin Lologau.

“Saya apresiasi kepada perusahaan yang sudah menyerahkan kewajibannya berupa fasos fasum kepada pemerintah. Ini merupakan satu tuntutan dari pemerintah kepada para pengembang karena masyarakat menantikan perbaikan infrastruktur,” ungkap Walikota Syamsudin Lologau.

Menurut Syamsuddin, sejumlah fasos dan fasum yang telah diserahkan pengembang akan menjadi aset pemerintah. “Jika belum diserahkan, maka pemerintah tidak bisa masuk untuk melakukan perbaikan infrastruktur di lokasi tersebut,” terangnya.

Sementara itu, dalam acara serah terima tersebut, Pemkot Jakarta Utara menerima kewajiban dari PT Jawa Barat Indah Company berupa tanah normalisasi kali dengan luas 1.488 meter persegi senilai Rp27.342.000.000,- (Rp 27,3 miliar).

Sedangkan PT Giri Selo Indah, menyerahkan konstruksi bangunan pos keamanan, serta sarana pemilahan sampah, ruang terbuka hijau, sarana pendidikan dan sebagainya. Aset yang diserahkan itu, senilai Rp19.046.724.100,- (Rp 19 miliar).

Total aset yang diserahkan dari kedua perusahaan tersebut apabila dijumlahkan mendapatkan angka sekitar Rp 46,3 miliar. (deny/win)