LAMPUNG – Lagi mau bagi hasil kejahatan, 3 pelaku curat diringkus unit Satreskrim Polsek Negara Batin, Way Kanan.
Pelaku berinisial MBA (19) warga Kampung Banjar Sari 1 Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, H (20) dan A (39) warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Way Kanan diringkus pada Senin (12/08/2019) dini hari di rumah MBA.
Korban yang kehilangan motor Eko Sistriyanto (26) warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, pada Minggu (11/08/19) pukul 03.00 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Santoso menyampaikan kronologis kejadian.
Saat itu saksi Juminten (60t) bangun tidur untuk melaksanakan sholat malam, namun saat akan mengambil air whudu saksi melihat sepeda motor Honda Supra X 125cc yang sebelumnya berada di dapur sudah tidak ada lagi.
“Begitu juga jendela dan rumah korban sudah dalam keadaan terbuka, mengatahui peristiwa tersebut saksi membangunkan anaknya Eko dan menanyakan keberadaan motornya. Namun korban pun tidak mengetahuinya karena pada saat ia pulang dari rumah tetangga, sepeda motor diparkirkan di dapur rumah,” ungkap Kapolsek.
Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat ke unitreskrim Polsek Negara Batin serta bukti petunjuk dari CCTV di Kampung Marga Jaya.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan mencari keberadaan para pelaku. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapat informasi para pelaku berada di kediaman MBA sedang bagi hasil langsung. Pelaku langsung ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku dan barang bukti dari hasil menjual sepeda motor yang sudh dibelikan pelaku satu buah celana levis merk Hugoblack, satu buah kemeja warna biru dongker merk Quiksilver, satu buah baju kaos warna putih garis biru dongker dan satu buah celana levis pendek warna biru dongker turut diamankan ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Iptu Santoso. (koesma/tri)