JAKARTA – Teka-teki pihak yang dijadikan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP segera terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengumumkannya, Selasa (13/8/2019) sore ini.
“Sore ini, KPK umumkan tersangka baru kasus e-KTP,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (13/8/2019).
Rencananya, pengumuman penetapan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu akan disampaikan dalam konferensi pers sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut ada beberapa orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. “Ada birokrasi dan ada swasta,” ucap Alex, sapaan Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Sempat beredar informasi ada dua orang yang akan menyandang status tersangka baru dari pengembangan megakorupsi ini. Saat dikonfirmasi hal ini, Alex malah menyebut terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
“Kalau tidak salah malah ada empat (yang ditetapkan tersangka) ya,” imbuhnya.
(Baca: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP)
Kendati demikian, Alex masih enggan menyebut nama maupun identitas para pihak yang telah menyandang status tersangka ini. “Saatnya nanti pasti akan kami umumkan lah itu,” pungkasnya.
Sejauh ini dalam kasus e-KTP, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan politikus Partai Golkar Markus Nari.
Kecuali Markus Nari, ketujuh tersangka lainnya sudah divonis bersalah dan telah dipenjara. (*/ys)