JAKARTA – Polisi menyita sebuah senjata api jenis revolver saat menangkap Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Key
Penemuan senjata api ini akan diselidiki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya .
“Senjata api kita serahkan ke Reskrimum untuk kita lakukan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Penyelidikan ini bertujuan, untuk mengetahui apakah senjata api itu ilegal atau tidak. Lalu apakah senjata api itu rakitan atau bukan.
“Senjata api itu diakui milik sendiri. Nanti terkait apakah legal atau ilegal labfor yang menyampaikan,” jelasnya.
Sementara itu, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menyandung Umar Key.
Argo menjelaskan kalau penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut.
Seperti diketahui, Umar Key ditangkap oleh polisi atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap bersama empat orang lainnya, di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh polisi dari Umar, yakni senjata api jenis revolver, lima pastik klip berisi sabu, lima buah handphone dan satu buah power bank.
Akibat perbuatannya, Umar disangkakan dengan Pasal 112, Pasal 114, Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 juncto Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951. (firda/tri)