Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di Nirwanapoker untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya serta download aplikasi mobile untuk bermain di smartphone Android.

Salah satu kesalahan umum petaruh dalam bermain Toto Macau 4D di permainan togel web VIO88 adalah terlalu sering mengganti strategi. Padahal, konsistensi adalah salah satu kunci menuju kemenangan jangka panjang. Pilih satu metode, uji selama beberapa putaran, lalu evaluasi hasilnya. Situs penyedia data macau 4d bisa membantu Anda menyimpan dan membandingkan hasil prediksi dengan data keluaran resmi. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah strategi yang digunakan efektif atau perlu diubah.


Thursday, 05 December 2019

Undangan ke GKR Hemas Dibatalkan, Sekjen DPD RI Mengaku Tidak Mempermalukan

Rabu, 21 Agustus 2019 — 19:25 WIB
Sekjend DPD RI Reydonnyzar Moenek saat memaparkan soal kasus Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas. (rizal)

Sekjend DPD RI Reydonnyzar Moenek saat memaparkan soal kasus Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas. (rizal)

JAKARTA – Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, anggota DPD RI non aktif, mendapat undangan untuk  menghadiri sidang tahunan bersama DPR-MPR, Jumat (16/8/2019).  Ketika pagi hari waktu yang dijadwalkan itu,  tapi tiba-tiba dibatalkan oleh Sekjen DPD RI, Reydonizar Monoek.

Mengenai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Reydonnyzar Moenek mengaku tidak   mempermalukan mantan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, terkait pencabutan undangan pada Sidang Tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD RI dengan DPR RI pada Jumat (16/8/2019) lalu.

“Pencabutan itu dilakukan setelah kesekjenan DPD RI menyisir 3.100 undangan yang dikirim secara gelondongan kepada anggota MPR/DPD RI. Nama GKR Hemas ternyata sudah diberhentikan oleh BK DPD RI, sehingga tak berhak lagi mengikuti kegiatan DPD/MPR RI,” tegas Moenek di Kompleks DPD RI, Rabu (21/8/2019).

Moenek memegaskan,  langkah DPD RI itu dilakukan sesuai dengan aturan, fakta, dan akurasi fakta-fakta tersebut. Bahwa GKR Hemas meski pemberhentiannya belum ada Keppres, tapi setelah pengajuan pemberhentian itu sudah berlangsung selama 14 hari, yang bersangkutan tidak boleh mengikuti kegiatan DPD RI.

Karena itu kata Moenek, GKR RI tetap mendapat gaji pokok sebagai anggota, namun tidak menerima uang tunjangan dari berbagai kegiatan dan sidang-sidang DPD RI. “Kalau gaji pokok diterima, tapi tunjangan tidak, karena  beliau tidak mengikuti kegiatan,” ujarnya.

Undangan Sidang tahunan MPR RI sebanyak 3.100 undangan, dibagikan pada 9 Agsutus, dan penyisiran akhir pada 15 Agustus. “Dalam penyisiran terakhir terdapat nama GKR Hemas dan kemudian dicabut. Jadi, tak benar kalau Kesekjenan DPD RI kecolongan, karena prosedurnya begitu,” jelas Moenek.

Dengan demikian pencabutan undangan tersebut sebagai koreksi administratif, profesional, dan taat aturan. “Jadi, pencabutan itu karena Sekjen DPD RI patuh dan taat pada aturan,” katanya. (rizal/win)