Friday, 06 December 2019

Saham Bir Kuras Energi

Kamis, 22 Agustus 2019 — 6:12 WIB

RENCANA Gubernur Anies menjual saham bir yang ada PT Delta Djakarta terganjal. Meski Anies bolak-balik bersurat meminta persetujuan agar saham bir 26, 25 persen bisa dijual, tetapi DPRD tak merespons.

Surat pertama pada 16 Mei 2018 dilayangkan Anies kepada Ketua DPRD DKI Jakarta,  Prasetio Edi Marsudi.  Surat itu berisi permohonan  agar Dewan menyetujui penjualan saham bir yang ada di PT Delta Djakarta.

Alih-alih disetujui, surat permohonan itu tak direspons apa pun. Merasa cukup lama tak ada jawaban, Anies melayangkan surat lagi tepatnya pada 31 Januari 2019. Isinya menanyakan kelanjutan surat permohonan itu dan permintaan pembahasan penjualan saham.

Lagi-lagi surat kedua Anies pun sepertinya cuma dibaca lalu dimasukkan ke laci meja tanpa ada jawaban resmi dari DPRD, apakah menolak atau menyetujui saham bir itu boleh dijual.

Meski belum ada persetujuan Dewan,  Anies bertekad melepas saham Pemprov DKI Jakarta yang ada pada pabrik bir PT Delta Djakarta. Dia dengan tegas menolak keuntungan dari penjualan minuman beralkohol itu dimasukkan ke kas daerah.

Bir produksi PT Delta Djakarta yang sahamnya 26, 25 persen milik Pemprov DKI Jakarta memang laris manis di pasaran. Setiap tahun keuntungannya  meningkat. Tahun sebelumnya keuntungan cuma 48, 57 miliar, tetapi tahun ini tembus Rp100, 47 miliar.

Harga saham pun naik.  Pada  20 Agustus 2019, harga per lembar saham tercatat Rp7.025. Nilai ini meroket dibandingkan harga pada triwulan pertama yang cuma  Rp6.600.

Merujuk keuntungan yang tembus Rp100, 47 miliar itu,  mungkin DPRD merasa sayang bila saham bir milik Pemprov DKI Jakarta pada PT Delta Djakarta dijual. Duit segede itu lumayan bisa untuk mendongkrak  kas daerah.

Berbeda dengan alur berpikir Anies. Orang nomor satu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini ngotot saham bir itu dijual karena bisa mendapatkan dana segar Rp1,3 triliun. Dana itu akan digunakan membangun jaringan pipa air bersih yang memang dibutuhkan warga.

Tarik-menarik antara eksekutif dengan legislatif seputar saham bir tentu saja menguras energi. Seharusnya kedua belah pihak segera duduk bareng (rapat) membahas perlu tidaknya saham bir itu dilepas.

Ingat dalam  UU Nomor 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), yang dimaksud pemda adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh eksekutif dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem serta prinsip NKRI sebagaimana dimaksud UUD 1945.

Artinya hal-hal yang menyangkut aset Pemprov DKI Jakarta harus diputuskan bersama oleh eksekutif dan legilastif. Segeralah persoalan ini dituntaskan sehingga energi tidak terkuras.  @*

Terbaru

judi
Jumat, 6/12/2019 — 8:57 WIB
Masih Main Judi, Terlalu!
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Tohir saat melihat motor Harley yang diselundupkan Dirut Garuda Ari Ashkara. (Ist)
Jumat, 6/12/2019 — 8:24 WIB
Kasus Garuda Jadi Pelajaran Bagi Generasi Muda