Thursday, 05 December 2019

Taksi Online

Tidak Bisa Pakai Stiker Khusus, Dishub DKI Cari Solusi Lain

Kamis, 22 Agustus 2019 — 14:26 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (firda/dok)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (firda/dok)

JAKARTA –  Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa taksi online untuk saat ini tidak bisa diberikan tanda khusus atau stiker agar bisa melintas di kawasan perluasan kebijakan ganjil genap yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus tidak diatur terkait pengadaan tanda khusus tersebut.

“Jadi kalau kita lihat aspek legalnya sesuai PM 118 itu gak ada penandaan. Iya (tidak bisa dipasang stiker). Kalau stiker kan orang dalam PM 118 itu nggak ada penandaannya. Di dalam peraturan menteri perhubungan saja nggak ada penandaan,” kata Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Dijelaskan Syafrin, setiap kali dilakukan pengaturan untuk diberi penandaan pada taksi online oleh Kemenhub selalu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), sementara ketetapan MA adalah final.

Untuk itu, Dinas Perhubungan akan mencarikan solusi lain bagi taksi online agar bisa masuk dalam kategori kendaraan yang dikecualikan dalam peraturan ganjil genap.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menginginkan agar ada tanda khusus bagi taksi online karena mereka masuk dalam kategori transportasi umum.

“Sekarang kita sedang upayakan ada cara lain tidak? Saya koordinasi dengan Dirjen Hubda, besok dengan Korlantas, kita coba komunikasikan. Bukan nggak mungkin, kalau penandaan nggak bisa. Kita harapkan ada way out yang baik lah,” tandas Syafrin. (yendhi/mb)