TANGSEL – Ibu rumah tangga sekaligus istri bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tangeran Selatan (Tangsel) berhasil dibekuk jajaran satuan reserse narkoba Polres Tangsel. Dari tangannya disita barang bukti 4,5 kg sabu.
“Kami berhasil membekuk Poppy (32), ibu rumah tangga yang juga istri bandar narkoba dengan barang bukti sekitar 4,5 kg lebih narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan dus plastik teh Cina dalam kamar tidur,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro, Senin (26/8/2019).
Kompol DIdik mengatakan, saat penangkapan Poppy di rumahnya di Tamansari, Jakarta Barat, namun saat penangkapan tersangka ternyata sang suami, AH, dan teman suaminya, R, tidak ada di tempat. “Mereka masuk dalam daftar pencarian orang dan tengah dikejar jajaran Serse Narkoba Polres Tangsel,” tuturnya.
Menurutnya, penangkapan terhadap Poppy dari hasil pengembangan jajaran Polres Tangsel setelah sebelumnya menangkap tersangka berinisal N sebulan lalu. Mendapatkan informasi adanya pasutri yang menjadi dalang atau bandar sabu langsung melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus sang istri.
Saat pengerebekan dan penangkapan tersangka Poppy tersebut jajaranya berhasil mendapatkan barang bukti empat bungkus teh cina berisikan sabu dengan berat total 4067 gram. Kristal bening juga ada yang dibungkus enam plastik klip seberat 528 gram.
“Tersangka mengaku sabu didapat dari R dan suaminya AH. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya yang menambahkan narkotika jenis sabu yang dikuasainya berasal dari dua kali pengiriman wilayah Kemayoran dan Sunter.
Pengedar sabu itu dijerat dengan Pasal 114 atau 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. “Ancaman hukuman paling ringan lima tahun kurungan penjara,” katanya. (anton/win)