JAKARTA – Petugas Sarserse Narkotika Polres Jakarta Timur memusnahkan barang bukti 7,3 kg sabu dengan cara diblender, Selasa (27/8/2019). Barang haram itu didapat dari lima tersangka yang pengungkapan kasus sejak Juni 2019.
Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Sonny Maharta, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu dari tiga kasus periode Juni 2019. Total ada lima tersangka kini mendekam di balik jeruji besi dengan inisial DS, SWA, AS, SD dan ARIS.
“Karena kasus ini sebentar lagi akan dilimpahkan ke kejaksaan, makanya sebagian besar kami musnahkan. Sisanya yang akan dijadikan barang bukti,” katanya, Selasa (27/8/2019).
Menurut Sonny, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya tersangka RP yang diamankan di wilayah Jatinegara, kala itu. Dimana dia memberi info jika barang bukti didapatkan dari seseorang di wilayah Tambun. ”
Info itu kemudian ditindak lanjuti oleh Kasat Narkoba yang langsung ikut terjun melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Hasil pengembangan, kata AKBP Sonny, didapatkan DS dengan barang bukti sebanyak 2,1 kilogram sabu. Kala itu, DS menyimpan sabu di dalam jok sepeda motor yang dikendarai.
“Saat kami periksa, DS mengaku jika barang itu didapat dari pelaku SWA yang tinggal di daerah Mekarsari, Tambun, Kabupaten Bekasi,” terangnya.
Tanpa pikir panjang, kata Wakapolres, tim langsung kembali bergerak dengan meminta DS menunjukkan rumah SWA. Saat dilakukan penyergapan, ternyata istrinya AS juga menjadi pelaku karena terlibat dalam penjualan sabu.
“Di rumah pelaku kita temukan BB sabu sebanyak 5,2 kg,” katanya.
Pemusnahan itu juga, kata Sonny, sekaligus mengungkap transaksi sabu yang dilakukan diluar dari kebiasaan para pelaku lainnya. Aksi mereka diketahui sudah lima kali mengirim dan menerima sabu dengan modus tertentu.
“Agar tak tercium petugas, biasanya sabu disembunyikan di alas kaki disebuah mobil,” pungkasnya. (yp)