IBUKOTA negara pindah atau tidak pindah Jakarta harus tetap berbenah. Bahkan, harus makin berbenah, setelah ibukota pindah ke Kutai, Kalimantan Timur. Mengapa? Predikat sebagai daerah khusus tentu akan hilang dengan kepindahan ibukota negara. Kecuali ada ketentuan khusus lainnya untuk status Jakarta.
Yang kita tahu, Jakarta memiliki status khusus sebagai daerah ibukota, makanya melekat nama di depannya Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Maknanya, Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No 29 Tahum 2007 yang berlaku sekarang.
Kekhususan lainnya yang ikut melekat di dalamnya adalah diberikan “kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.” Ada hak otonomi daerah pada tingkat pemerintah provinsi. Sebut saja, walikota diangkat oleh gubernur, bukan dipilih rakyat seperti daerah lainnya.
Yang dipilih langsung Gubernur dan wakil gubernur. Itu pun dengan ketentuan khusus. Jika daerah lain, kepala daerah terpilih minimal memperoleh 30 persen suara, di DKI Jakarta harus di atas 50 persen.
Jakarta juga menjadi tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
Jika perangkat peraturan perundangan yang mengatur Jakarta sebagai DKI dicabut, maka status “kekhususan” seperti yang sudah disebutkan tadi, akan hilang.
Meski begitu, Jakarta yang sudah terbentuk sebagai kota megapolitan sebagai pusat bisnis, perekonomian dunia, tidak lantas sepi dari aktivitas karena ditinggal penduduknya.
Kita meyakini Jakarta tetaplah Jakarta yang penuh magnet bagi penduduk negeri ini dan dunia.
Boleh jadi, Jakarta akan lebih leluasa berbenah memajukan kotanya, membahagiakan warganya.
Dengan tidak menyandang daerah khusus, Jakarta bisa lebih fokus mengatasi masalahnya.
Yang pasti, Jakarta harus makin banyak berbenah mengatasi problem internalnya, dengan tanpa lagi ada support anggaran atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat.
Ini menuntut terobosan baru, agar pendapatan daerah tetap meningkat. Berkurangnya income daerah akan berdampak terhadap kelangsungan pembangunan jangka panjang. (*)