Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 05 December 2019

Pelaku Pembunuhan Pedagang Ayam Potong Ditangkap

Kamis, 29 Agustus 2019 — 10:20 WIB
Anggota Reskrim Polresta Depok berhasil meringkus pelaku pembunuhan pedagang ayam potong. (angga)

Anggota Reskrim Polresta Depok berhasil meringkus pelaku pembunuhan pedagang ayam potong. (angga)

DEPOK –  Tim gabungan Satreskrim Polresta Depok dan Polsek Limo kurang dari 1×24 jam berhasil meringkus pelaku pembunuh Hasbulloh (37) pedagang ayam potong di Depok.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan berkat kesigapan tim gabungan di lapangan,  tersangka AM (22) berhasil diringkus di tempat persembunyiannya  daerah Jagakarsa Jakarta Selatan.

“Alhamdullilah anggota Reskrim gabungan Polres dan Polsek Limo dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kompol Deddy Kurniawan, berhasil meringkus pelaku di rumahnya Jalan Batu Belah, Cipedak, Jagakarsa Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.00 WIB,” ujarnya kepada Poskota didampingi PLT Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus di Mapolresta Depok, Kamis (29/8/2019) .

(Baca: Kakak Korban Pembunuhan di Limo: Dia Tak Punya Musuh, Dia Sering Diminta Nagih Uang Ayam)

Motif pelaku membunuh korban, lanjut AKBP Azis, masih didalami penyidik dengan melakukan BAP ke pelaku.

“Anggota penyidik Reskrim Unit Krimsus masih memeriksa itensif pelaku di Polres. Untuk motif masih didalami ,”katanya.

Perwira jebolan Akpol angkatan 1998 ini menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah  pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan menghabisi korban termasuk HP Samsung milik korban.

“Pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembunuhan berencana sesuai Pasal 365 KUHP atau 338 KUHP dan atau 340 maksimal ancaman hukuman mati atau seumur hidup,”tutupnya. (angga/tri)