Thursday, 05 December 2019

Rugikan Negara Rp4,5 Triliun, 4 Tersangka Penyelundupan HP Diciduk Polisi

Kamis, 29 Agustus 2019 — 16:12 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah), Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Iwan Kurniawa (kedua dari kiri), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (firdha)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah), Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Iwan Kurniawa (kedua dari kiri), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (firdha)

JAKARTA – Empat tersangka penyelundupan ponsel (HP) ilegal berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ponsel ilegal diselundupkan oleh FT, AD, YC dan JK berasal dari China dan Hongkong.

Keempatnya pun berhasil meraup untung hingga mencapai Rp4,5 triliun. Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing.

FT berperan menyuruh orang lain untuk memasukkan barang penyelundupan dari China ke Indonesia melalui Singapura ke Jakarta. AD berperan menyuruh orang lain untuk mendistribusikan dan menjual barang-barang ilegal secara online.

Lalu tersangka YC berperan membantu tersangka AD menjual barang-barang ilegal itu secara online. Sedangkan, tersangka JK berperan untuk melakukan rekondisi barang dan menjual barang-barang ilegal tersebut secara online.

“Kami mencoba menghitung kerugian terkait biaya masuk yang mereka bayar untuk pajak. Selama satu bulan mereka memasukkan barang 7-8 kali. Nilai pajak sekali masuk itu Rp46,8 miliar lebih,” ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

“Estimasi kerugian negara selama sebulan kurang lebih mencapai Rp375 miliar. Sehingga, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp4,5 triliun dalam satu tahun,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, ponsel-ponsel itu diselundupkan melalui Batam, dan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat serta laut. Ponsel ilegal itu nantinya dijual di sejumlah toko elektronik di Jakarta, namun ada pula yang dijual secara online.

“Barang dari China dan Hongkong diselundupkan ke Batam kemudian dikirim ke Jakarta tanpa membayar pajak impor,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh polisi yakni 5.572 unit ponsel dari berbagai merek, yakni Samsung, Iphone, dan Xiaomi.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi, Pasal 104 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.

Namun Gatot menilai bahwa pihaknya juga bisa menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (firda/ys)