BEKASI – Tukang ojek online ini tergiur mendapat uang lebih banyak. Ia pun menjadi kurir narkoba. Tapi pria 47 tahun ini akhirnya berurusan dengan polisi.
Tukang ojek berinisial P itu ditangkap di Bekasi Timur. Barang bukti yang disita adalah 14 bal ganja kering masing-masing 1 Kg dan 10 klip sabu seberat masing-masing 681 gram.
“Saya dapat dari orang Ciledug. Baru dua kali saya begini. Sehari-hari saya kerja jadi tukang ojek online,” kata P di Polrestro Bekasi Kamis (29/8).
Bapak satu anak ini mengaku ingin mendapat penghasilan besar. Ia berdalih pendapatan dari mengojek online tak mencukupi kebutuhan harian keluarganya.
“Kurir P diamankan setelah dilakukan pengembangan dari laporan masyarakat yang sering terjadi transaksi narkoba di Mekar Sari Kec Tambun Selatan Kab Bekasi,” kata Kasat Narkoba AKBP Arlon Sitinjak saat gelar jumpa pers di Polrestro Bekasi.
Polisi sebelumnya menangkap N di Tambu. Ia membawa sabu 1 gram. Pada hari yang sama, aparat meringkus P.
“Kita masih mendalami kasus ini. Barangnya didapat dari mana karena barangnya banyak. Bandarnya masih diselidiki,” katanya.
Tersangka terjerat Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (lina/yp)