Thursday, 05 December 2019

3.675 Anak Kemayoran Mendapatkan KIA

Jumat, 30 Agustus 2019 — 21:33 WIB
Plt Kasudin Dukcapil Jakpus, Yadi Rusmayadi, Camat Kemayoran, Asep Mulyaman, Kasektor Dukcapil Kemayoran, Fredi Setia dan Kepsek SDN Cempaka Baru 05, Rusja bersama anak didik penerima KIA. (ist)

Plt Kasudin Dukcapil Jakpus, Yadi Rusmayadi, Camat Kemayoran, Asep Mulyaman, Kasektor Dukcapil Kemayoran, Fredi Setia dan Kepsek SDN Cempaka Baru 05, Rusja bersama anak didik penerima KIA. (ist)

JAKARTA  – Ribuan anak didik dari 27 Sekolah Dasar (SD) Negeri di wilayah Kecamatan Kemayoran, menerima Kartu Indentitas Anak (KIA). Penyerahan secara simbolis dilakukan Plt Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat (Jakpus), Yadi Rusmayadi di SD Negeri Cempaka Baru, Jumat (30/8/2019).

Yadi Rusmayadi meminta kepada anak didik mulai SD, SMP dan SMA yang belum memiliki KIA agar segera membuat di Dukcapil terdekat atau mendaftar ke pihak sekolah. Pihaknya akan terus melakukan penyisiran di sekolah-sekolah untuk melakukan program jemput bola pembuatan KIA.

“Kami terus memaksimalkan pelayanan dokumen kependudukan berupa KIA, agar anak-anak usia 0-17 tahun memiliki identitas,” ujarnya. Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Kemayoran, Asep Mulyaman.

Ditambahkan, Sudin Dukcapil juga membuka layanan di RPTRA untuk memudahkan warga yang sibuk kalau mengurus di kelurahan atau kecamatan.

Kepala Sektor Dukcapil Kecamatan Kemayoran, Fredi Prasetia menambahkan di wilayahnya terdapat 44 SD Negeri, namun untuk gelombang pertama yang telah menyerahkan berkasnya ada 27 SD Negeri dengan jumlah siswa 3.675 anak. “Jadi untuk kali ini yang menerima KIA sebanyak 3.675 anak didik,” ujarnya.

Wilayah Kecamatan Kemayoran untuk tahun 2019 ditergetkan 41.078 KIA. Hingga saat ini yang teah terdistribusi mencapai 15.590 KIA dan akan terus dilanjutkan sampai semua anak-anak usia 0-17 tahun memiliki KIA.

Kepala SDN Cempaka Baru 05, Rusja sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Sudin Dukcapil, karena dengan layanan jemput bola ini membantu orang tua dalam mendapatkan KIA bagi anak-anaknya tanpa harus ke kelurahan. “Sangat mudah syaratnya, tinggal mengumpulkan kartu keluarga, akte lahir dan foto,” katanya. (tarta/win)