DEPOK – Tim gabungan Satreskrim Polresta Depok dan Polsek Limo, Depok, telah menangkap AM. Dia pelaku pembunuhan Hasbullah (37), pedagang ayam potong, yang mayatnya dibuang di semak-semak kebun kosong dekat Jembatan Kali Pak Bango, Jalan Pulo Mangga RT 03/03 (Perbatasan Pacuan Kuda Arthayasa), Grogol, Limo, Depok, Rabu (28/8/2019) lalu.
AM diringkus di tempat persembunyiannya, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019). Pemuda 22 tahun itu mengaku nekat menghabisi nyawa temannya tersebut karena dendam dan terlilit utang.
“Selain karena punya utang buat bayar lapak dagangan daging di pasar juga ada dendam karena korban ke orang lain berpura-pura polos namun ke saya sering mintain duit kadang buat nambahin beli minuman keras,” ujarnya, kepada Poskotanews.com, saat ekspose perkara dipimpin Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah, didampingi Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddi Kurniawan, di depan lobi Promoter Mapolresta Depok, Jumat (30/8/2019) pagi.
(Baca: Pelaku Pembunuhan Pedagang Ayam Potong Ditangkap)
Sehabis membunuh korban, AM, langsung membuang motor Suzuki Smash milik korban di sekitar Kali Krukut Jalan Raya Grogol Limo. “Sewaktu mau menghabisi korban sudah direncanakan dengan membawa pisau daging dari rumah. Korban diajak melintasi jalan di TKP dengan alasan mau ketemu pacar. Namun saat diboncengin langsung menggorok leher korban dan (korban) sempat berontak langsung ditusuk bagian belakang perut sampai gagang pisau patah,” tambahnya.
Sementara itu selain motor, AM juga mengambil HP Samsung Galaxy J serta uang penagihan korban sekitar Rp4 juta. “Kalau uang sudah dibayarkan ke teman yang penyewa lapak di Pasar Rp4 juta,” ungkapnya.
Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah mengungkapkan tersangka dengan korban sudah saling mengenal sejak 2017. “Sewaktu kejadian korban tidak curiga atas gelagat pelaku. Namun ada kesempatan pelaku yang telah merencanakan skenario kalau tahu pelaku setiap hari bawa uang tagihan dagangan ayam potong berpura-pura mengajak ke jalan TKP alasan mau ketemu pacar namun ada kesempatan korban langsung dihabisi,”ucapnya.
(Baca: Mayat Tergorok di Semak-semak Ternyata Pedagang Ayam Potong)
Perwira jebolan Akpol angkatan 1998 ini menuturkan motif pelaku membunuh karena terbelit hutang. “Pelaku ada utang pada seseorang yang menyewakan lapak dagangan di Pasar. Karena tidak bisa membayar pelaku membuat rencana mengincar korban sekaligus merampoknya juga,” tambahnya.
Untuk menghilangkan jejak, lanjut AKBP Azis, pelaku membuang motor korban di Kali Krukut atau sekitar 3 km dari TKP. “Barang bukti yang disita yaitu empat buat konblok ada ceceran darah buat menghabisi korban, lalu pakaian pelaku saat kejadian, tas selempang hitam korban buat simpan uang, dan motor korban,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka AM dikenakan Pasal berlapis yaitu 365 jo 340 KUHP tentang perampokan dan merencanakan pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup. (angga/ys)