Friday, 06 December 2019

Lengkap, Berkas Perkara Nunung Siap Disidangkan

Sabtu, 31 Agustus 2019 — 7:54 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, Juli Jan Sambiran, di Polda Metro Jaya. (dok/toga)

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, Juli Jan Sambiran, di Polda Metro Jaya. (dok/toga)

JAKARTA – Berkas perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung, telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Iya jadi berkas perkara dari NN dan JJ yang sempat di P19 dan diperbaiki, kini sudah P21. Sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan pada tanggal 28 Agustus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/8/2019).

Sebelumnya, berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya untuk dilengkapi kembali atau P19, pada 13 Agustus 2019. Kini berkas tersebut dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti pun siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

Oleh karena itu, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya akan segera menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Tentunya penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Rencananya pekan depan,” terang Argo.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, berkas Nunung dan suami, July Jan Sambiran, akan dipisah. Sehingga ada dua berkas yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkasnya sempat di kembalikan untuk dilengkapi. Dan sudah diserahkan satu hari setelah dikembalikan. Sekarang sudah dinyatakan lengkap, (dinyatakan lengkapa pada) tanggal 28 Agustus. Untuk berkas perkaranya, terpisah, NN sendiri, JJ sendiri. Jadi ada dua berkas,” jelasnya.

Diketahui, Nunung ditangkap saat berada di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Tidak sendirian, sang suami turut diamankan akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan ditangkapnya seorang berinisial HM alias TB di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (firda/ilham/yp)