Thursday, 05 December 2019

Pengemudi Ojol di Ciputat Nyambi Kurir Sabu Digerebek Polisi

Senin, 2 September 2019 — 17:11 WIB
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika didampingi Kanit Reskrim setempat Iptu Erwin Subekti dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono. (anton)

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika didampingi Kanit Reskrim setempat Iptu Erwin Subekti dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono. (anton)

TANGSEL  – Seorang pengemudi ojek online (ojol) diamankan Reserse Narkoba Polsek Ciputat, karena diduga  menyambi menjadi kurir dan  pengendar narkotika jenis sabu. Pengemudi ojol berinisial KI (31) itu  diamankan  di rumah kontrakannya di  Ciledug, Kota Tangerang.

“Tim anggota reserse narkoba mengamankan KI (31), yang sehari hari menjadi ojol di rumah kontrakan kawasan Ciledug dengan barang bukti 297 gram kristal sabu disimpan dalam kantong plastik warna putih, ” kata Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika didampingi Kanit Reskrim setempat Iptu Erwin Subekti dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono,  Senin (2/9/2019).

Penangkapan tersebut berkat informasi warga, terkait adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Reserse Narkoba Polsek Ciputat kemudian membentuk tim, dan berhasil menangamankan tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di jok sepeda motor vespa warna merah.

Menurut dia,  anggota tim juga menggeledah seisi rumah dan kamar tidur tersangka namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. “Hanya menemukan narkoba di jok sepeda motor vespa warna merah  seberat 297 gram berikut timbangan dan sejumlah plastik klip ukuran kecil,” ujarnya.

Tergiur Upah Besar

Barang bukti sabu yang disimpan di jok oleh tersangka diakui didapat dari Bewok (DPO) di sebuah area parkir kawasan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

Ditambahkan,  Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono,  tersangka KI yang selama ini kerja sebagai Ojol tergiur upah yang besar untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.  “Tersangka dijanjikan upah Rp 10 hingga Rp 15 juta jika berhasil menjual natkotika sabu tersebut, ” ujarnya.

Tersangka sendiri sama sekali tidak mengenal bandar yang bernama B karena mendapatkan narkotika dan diberikan upah hanya melalui komunikasi telepon saja.

Akibat pernuatannya, pelaku KK disanksi pasal 112 jo pasal 114  Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (anton/win)