BOGOR – Tujuh pengedar narkotika jenis sabu dan ganja dibekuk Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota.
Satu lagi kini DPO karena kabur, saat mengetahui kedatangan petugas karena menenteng ganja seberat 2.000 gram.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 57 gram sabu dan 2.520 gram ganja.
Sementara terkait diungkapnya narkoba jenis baru bentuk shaset beberapa waktu lalu, hingga kini belum ditemukan di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser didampingi Kasat Narkoba, Kompol Indra Sani mengatakan, dari delapan tersangka, lima merupakan pengedar sabu. Sedangkan tiga lagi merupakan pengedar ganja.
Delapan tersangka ditangkap dibeberapa tempat. Modus yang digunakan yakni dengan cara ditempel disuatu tempat saat transaksi sudah berlangsung.
Tersangka narkoba yang memasarkan sabu sesuai hasil pemeriksaan diketahui masing-masing EGS (40), RH (27), BH (26), FS (42) dan FNS (33).
Sementara tiga tersangka ganja masing-masing HJ alias Otoy (24), DGA (21) dan satu tersangka lagi yang kini masuk DPO setelah ganja seberat 2.000 gram ditinggal kabur saat mengetahui kedatangan anggota.
“Tersangka EGS kami tangkap saat berada didepan Hotel dan discotik M One, Jalan alternatif Sentul. Kalau tersangka FS, kami tangkap di Jalan Cibalagung dengan barang bukti sabu seberat 17 gram,”kata Kombes Fiuser Selasa (3/9/2019) di Mapolresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat.
Kombes Fiuser menambahkan, untuk pelaku FNS yang menguasai sabu seberat 7 gram saat ditangkap didepan RM Trio di Bogor Tengah dan BH yang ditangkap di halaman Telkom Jalan Raya Leuwiliang dengan barang bukti 10 gram sabu.
“Jika melihat dari TKP penangkapan, pelaku ini sudah acak lokasinya. Dimana kesepakatan untuk ditempel barang yang dibeli, disitu pelaku beraksi. Jadi sekarang sudah menyebar ke semua titik dari semula hanya di tempat hiburan malam. Modus pelaku yang acak ini, untuk mengelabui petugas,”ujar Kapolresta Bogor Kota.
Saat ditanya beredarnya narkoba jenis baru dalam kemasan shaset, orang nomor satu di jajaran kepolisian Kota Bogor ini mengaku, sejauh ini belum ditemukan.
“Narkoba jenis baru belum ditemukan di Kota Bogor. Ini mungkin pengguna takut tertipu. Walau belum ditemukan, namun kami terus awasi,”paparnya.
Para tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (yopi/tri)