PURWAKARTA – Polres Purwakarta menetapkan dua orang pengemudi truk sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91 Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan 21 kendaraan dan menewaskan delapan orang.
Dua sopir truk yang jadi tersangka adalah DH dan S. Namun, salah satu tersangka dinyatakan tewas dalam kecelakaan tersebut. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ini tinggal tersangka S yang akan menjalani penyidikan di Polres Purwakarta.
“Hari ini telah menetapkan 2 orang tersangka. Tersangka pertama, atas nama saudara DH. pengemudi dump truck namun yang bersangkutan meninggal dunia,” tutur Trunoyudo saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).
“Kedua, tersangka atas nama inisial S, yaitu pengemudi kendaraan B 9410 UIU yang menabrak dari belakang. Saat ini dalam proses penyidikan. Akan diproses penegakan hukum terhadap S,” lanjutnya.
Menurut Trunoyudo, kepolisian dan sejumlah pihak terkait terus mengusut kasus kecelakaan maut tersebut, sekaligus menlakukan berbagai upaya agar kejadian serupa tidak terulang.
“Harus jadi pembelajaran bagi kita semuanya,” ucap Trunoyudo. (*/mb)