Thursday, 05 December 2019

DPR Setujui Revisi UUM3 Mengenai Wacana Penambahan Pimpinan MPR

Kamis, 5 September 2019 — 15:47 WIB
Gedung DPR.(reuters)

Gedung DPR.(reuters)

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).  Revisi tersebut mewacanakan penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang.

Kesepakatan tersebut disampaikan anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna setelah dinyatakan oleh pimpinan rapat Utut Adianto. Anggota DPR yang hadir pun secara kompak menyatakan setuju, tanpa ada menyatakan keberatan.

“Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD, DPRD, dapat disetujui menjadi usul DPR RI,” tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan saat rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Adapun tanggapan setiap frasksi atas usul RUU tersebut disampaikan secara tertulis yang kemudian diserahkan kepada pimpinan rapat paripurna, tanpa dibacakan di depan umum.

Setelah diketok di paripurna, revisi UU MD3 akan dibahas dengan pemerintah, yang kemudian jika disetujui akan kembali dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Diketahui, jumlah anggota dewan yang hadir saat paripurna sebanyak 77 anggota dan sisanya tidak hadir.

Saat ini, pimpinan MPR berjumlah 8 orang, terdiri atas 1 ketua dan 7 wakil ketua.  Jumlah pimpinan MPR sebanyak 8 orang ini juga sebelumnya berdasarkan hasil revisi UU MD3 pada 2018. (rizal/mb)

 

Teks foto: Ilustrasi