JAKARTA – Kejaksaan Agung masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan obat vaksi dan perbekalan Kesehatan HIV/AIDS dan Penyakit Menular Seksual (PMS) pada Kementrian Kesehatan Tahun anggaran 2016.
Eks Manager Akuntansi PT Kimia Farma dan Eks Direktur PT Indofarma Global Medika diperiksa sebagai saksi penyidik.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Mukri menerangkan, Rabu (4/9) kemarin Penyidik Pidsus Kejagung periksa Tulus Warjono selaku Eks Manager Akuntansi PT Kimia Farma periode tahun 2016 diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan obat, vaksi, dan perbekalan kesehatan untuk penyakit AIDS tahap 1 Kemenkes tahun anggaran 2016.
“Saksi diperiksa terkait dengan pembayaran dan penerimaan atas penjualan obat Aids dan PMS kepada PT. Kimia Farma Trading & Distribution dan pembelian obat Aids dan PMS ke perusahaan Myland dan Hetero,” kata Mukri Kamis (5/9/2019).
Menurutnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, dimana pada Tahun 2016 Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan dana yang bersumber dari APBN telah melaksanakan pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit AIDS dan PMS) Tahap I dan selaku penyedia barang yaitu, PT. Kimia Farma Trading & Distribution dengan nilai kontrak sebesar Rp. 211.649.987.736.
Sementara itu penyidik pidsus Kejagung juga periksa Eks Direktur PT Indofarma Global Medika tahun 2016 Baharuddin, dalam tahap 2 kasus yang serupa. “Saksi B diperiksa terkait dengan proses pembelian obat Aids dan PMS ke PT. Pratapa Nirmala untuk pengadaan obat di Kementerian Kesehatan,” katanya.
Untuk tahap II Penyidik membidik dugaan korupsi dimana pada Tahun 2016 Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan dana yang bersumber dari APBN telah melaksanakan pengadaan Obat, Vaksin, dan Perbekalan Kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit AIDS dan PMS) Tahap II (tahap dua) dan selaku penyedia barang yaitu, PT. Indofarma Global Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp. 85.197.750.000.
“Untuk tahap I dan tahap II Pengadaan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan umum, kemudian dalam pelaksanaan pengadaan obat AIDS dan PMS tersebut diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Peraturan-Peraturan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah,” terangnya. (adji/tri)