Thursday, 05 December 2019

Sidak ke Kantor Dump Truck Maut, Dirjen Hubdar Temukan Banyak Pelanggaran

Kamis, 5 September 2019 — 22:46 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat)sidak perusahaan truk maut. (ist)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat)sidak perusahaan truk maut. (ist)

JAKARTA  – Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) memastikan dua truk penyebab kecelakaan di tol Cipularang melanggar batas maksimal dimensi hingga melebihi 70 cm serta kelebihan muatan 300 persen.

“Kedua truk yang membawa tanah tersebut diduga Over Dimensi Over Load (ODOL),” ujar dirjen saat mendatangi perusahaan pemilik kedua truk tersebut, Kamis (5/9) di kawasan Marunda Jakarta Utara.

Dalam mengunjungi operator truk pengangkut tanah (dump truck ) yang terlibat dalam kecelakaan di Tol Cipularang beberapa hari lalu, Dirjen Budi juga mendapatkan beberapa temuan diantaranya  ada truk di perusahaan tersebut melakukan manipulasi atau penipuan, misalnya saat dilakukan uji KIR dimensi truknya dan baknya sesuai ketentuan, namun begitu keluar baknya diganti.

“Saat kedapatan di pengujian kedua itu sudah ditandai oleh penguji untuk dipotong dan dinormalisasi. Kita harapkan yang sudah diberikan penandaan oleh Dishub DKI Jakarta untuk dipotong bak truknya,” tegas Dirjen Budi.

Tidak hanya itu,  Ia juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan buku KIR sehingga ada ketidaksesuaian dengan kondisi fisik kendaraannya. “Dirjen berjanji dalam minggu depan semua operator kendaraan dump truck di Jakarta dan sekitarnya akan dia kumpulkan.

“Saya akan mencari solusi, bila tidak langsung bisa dipotong kira-kira toleransi nya bisa berapa lama untuk menormalisasikan kembali dump truck,” kata dirjen.

Menurutnya, dump truck yang ada di sekitar Jabodetabek dan Banten  banyak yang melanggar batas beban dan dimensinya.

Dia berharap, Dinas Perhubungan baik di DKI Jakarta, Tangerang, dan sekitarnya harus betul-betul berkomitmen.  “Kalau memang tidak lolos, tidak perlu diloloskan, jangan dikasih buku KIR. Kalau petugas sudah bekerja sesuai regulasi maka sempit peluang para operator truk tersebut untuk dapat buku KIR,” kata Dirjen.

Budi juga akan meminta pada BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) untuk membuat Jembatan Timbang elektronik/ WIM (Weigh in Motion) atau segera memasang alat pendeteksi di pintu-pintu tol sehingga kendaraan yang ODOL dapat terdeteksi begitu masuk tol.

Dirjen Budi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait, Kepolisian, BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol), Jasa Marga, Kemen PUPR, KNKT untuk merumuskan permasalahan dan solusi terkait kasus-kasus yang selama ini sering terjadi di tol Cipularang KM 91 dan sekitarnya. (dwi/win)