LAMPUNG – Satlantas Polres Way Kanan bersama Siepropam menggelar razia kepada pengendara di Jalan Mayjend Ryacudu KM 9 Blambangan Kabupaten Way Kanan, pada Jum’at (6/9/2019). Sedikitnya petugas menilang 43 pelanggar lalulintas.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Lantas AKP Jafril menyampaikan operasi ini telah dimulai pada tanggal 29 Agustus 2019 kemarin dan hari ini adalah hari kesembilan pelaksanaan operasi, yang akan berakhir pada 11 september 2019 mendatang.
“Jika melanggar aturan lalulintas, Satlantas Polres Way Kanan akan memberikan tindakan penegakan hukum disertai kegiatan persuasif dan preventif yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas, dan menekan angka kecelakaan, baik pengemudi roda dua, roda empat atau pun lebih,” tegas AKP Jafril .
Beberapa pengguna jalan yang melintasi KTL (Kawasan tertib Lalulintas) yakni di Jalan Mayjend Ryacudu KM 9 tepatnya depan Mapolres Way Kanan yang melanggar, lansung diberikan tindakan berupa penilangan
“Tetapi polisi juga akan mengutamakan teguran dan imbauan yang bersifat pencegahan,” ujarnya.
Dari 43 pengendara yang ditilang, lanjutnya, didominasi pengemudi roda dua, karena tidak mengenakan helm (20 orang) dan tidak memiliki SIM jenis C sebanyak 14 orang. Selanjutnya pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk keselamatan sebanyak 9 orang.
Sejauh ini, kata AKP Japril , masih banyak warga yang belum mengindahkan peraturan berlalu lintas, terutama di kawasan tertib Lalulintas.
Ia mengatakan pelanggaran yang mereka lakukan tidak hanya membahayakan diri sendiri namun juga melanggar hak pejalan kaki.
Kasat Lantas mengimbau masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dan tertib berlalu lintas. karena keselamatan berlalulintas itu milik bersama,”Ungkap AKP Jafril. (koesma/tri)