Thursday, 05 December 2019

Abraham Samad: Plt KPK Melanggar Jika Usulkan Revisi UU

Sabtu, 7 September 2019 — 12:15 WIB
Abraham Samad (kedua dari kanan. (ikbal)

Abraham Samad (kedua dari kanan. (ikbal)

JAKARTA – DPR RI menyebut revisi UU KPK berasal dari lembaga antirasuah itu sendiri pada tahun 2015. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI periode 2011-2015, Abraham Samad menyatakan KPK pada eranya tidak pernah mengajukan revisi.

“Dari masa kepemimpinan jilid 3 kita tak pernah punya usulan,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Abraham mengatakan jika benar klaim DPR yang menyebut usulan revisi diajukan pada November 2015 oleh KPK, maka usulan dilakukan saat dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) KPK,  Taufiqurrahman Ruki.

Abraham menyebut sebuah jika usulan revisi KPK dilakukan Plt. Menurutnya Plt tidak bisa mengambil kebijakan strategis.

“Saya gak tau usulan dari Plt. Kalau memang dari Plt maka ini menyalahi. Karena Plt memiliki aturan sendiri, tak  boleh beri kebijakan strategis. November 2015 ini era Plt . Berarti Plt melanggar. Nanti kita cross check?” tandasnya. (ikbal/mb)